Ads - After Header

Jerman Saja Menyerah, E-Voting RI Bakal Jadi Bumerang?

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Wacana penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam Pemilu di Indonesia menuai sorotan tajam dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lembaga pengawas pemilu ini mengingatkan bahwa sistem tersebut bahkan telah ditinggalkan di Jerman, sebuah negara maju yang Mahkamah Konstitusinya pada tahun 2009 menyatakan e-voting tidak konstitusional.

Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, mengungkapkan alasan di balik penolakan Jerman tersebut. "Di Jerman itu e-voting sudah ditinggalkan, karena apa? Pengadilan Jerman itu tidak menggunakan lagi karena apa?" ujarnya saat berada di Jawa Barat, Kamis (3/9). Menurut Totok, esensi demokrasi adalah kemampuan setiap masyarakat untuk mengontrol proses pemilu. Dengan e-voting, kontrol ini menjadi sulit dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki keahlian di bidang teknologi informasi. "Substansi demokrasi itu kan setiap masyarakat harus mampu mengontrol. Orang yang tidak ahli IT pun harus bisa mengontrol itu," tegasnya, mempertanyakan relevansi e-voting di tengah kondisi Indonesia saat ini.

Jerman Saja Menyerah, E-Voting RI Bakal Jadi Bumerang?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Senada dengan Totok, anggota Bawaslu lainnya, Lolly Suhendi, menekankan pentingnya kajian komprehensif sebelum menerapkan e-voting. Kondisi geografis Indonesia yang beragam menjadi salah satu pertimbangan utama yang tidak bisa diabaikan. "E-voting ini kan sesuatu yang dia harus disiapkan secara tuntas. Sehingga dalam konteks ini, harus ada kajiannya yang utuh," kata Lolly. Ia menambahkan bahwa penerapan teknologi dalam pemilu seharusnya mempermudah, bukan mempersulit masyarakat. Bawaslu sendiri saat ini tengah menyusun usulan substansi perubahan dalam revisi Undang-Undang Pemilu, dan isu e-voting menjadi salah satu poin yang mereka tangkap untuk diusulkan.

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui anggotanya, Betty Epsilon Idroos, melihat potensi besar e-voting sebagai solusi atas berbagai tantangan penyelenggaraan pemilu. Betty menegaskan bahwa kajian e-voting harus mencakup kesiapan regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia, infrastruktur, keamanan siber, hingga kepercayaan publik.

Evaluasi Pemilu 2024 menunjukkan sejumlah kendala yang masih dihadapi, seperti tingginya biaya logistik, potensi kekeliruan manusia dalam penghitungan dan rekapitulasi suara, lambatnya proses rekapitulasi, kendala akses bagi pemilih di luar negeri, serta urgensi peningkatan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Menurut Betty, e-voting berpotensi menjawab tantangan ini dengan digitalisasi proses, validasi pemilih otomatis, rekapitulasi yang lebih cepat, dan jejak audit digital yang terverifikasi. "E-voting berpotensi mengurangi biaya logistik, mempercepat penghitungan dan rekapitulasi suara, memperluas akses bagi pemilih di luar negeri, serta meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas melalui antarmuka yang lebih adaptif," jelas Betty beberapa waktu lalu.

Perdebatan mengenai masa depan e-voting di Indonesia ini menunjukkan kompleksitas dalam mencari sistem pemilu yang paling ideal, mempertimbangkan aspek transparansi, aksesibilitas, efisiensi, dan kepercayaan publik secara menyeluruh.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer