Ads - After Header

Geger! RUU Perampasan Aset Sasar Semua Kejahatan, Termasuk Pajak & Bank!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Anggota DPR dari Komisi XI, Harris Turino, mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak hanya fokus pada tindak pidana korupsi. Menurutnya, regulasi ini harus mencakup seluruh jenis kejahatan, termasuk sektor perbankan dan perpajakan yang sering luput dari jerat hukum.

"Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana," tegas Harris dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (5/9), seperti dikutip dari Antara.

Geger! RUU Perampasan Aset Sasar Semua Kejahatan, Termasuk Pajak & Bank!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ia menambahkan, banyak kejahatan lain yang juga patut dijerat dengan mekanisme perampasan aset, seperti perdagangan orang, narkotika, senjata, hingga perdagangan organ tubuh. Harris menyoroti betapa mudahnya pelaku penggelapan pajak lolos tanpa penyitaan aset. "Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak enggak bisa disita," ujarnya.

Harris menggarisbawahi pentingnya tidak ada pengecualian dalam penerapan RUU ini. Kejahatan di sektor perbankan, misalnya, dinilai memiliki dampak yang sangat serius dan bahkan bisa lebih kejam dari korupsi. "Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya enggak bisa disita, ya, kan? Nah, kita tinggal tunggu, bareng-bareng kawal," katanya. "Kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi," imbuhnya.

DPR RI sendiri telah berkomitmen untuk menuntaskan RUU ini sebelum 15 Desember 2026. Komitmen ini diperkuat setelah aksi masyarakat yang tergabung dalam AMPB dari Pati, Jawa Tengah, pada 27 Agustus lalu. Bahkan, pimpinan DPR, termasuk Sufmi Dasco Akhmad, telah menandatangani kesepakatan yang menyatakan akan mundur jika tenggat waktu tersebut terlewati.

Saat ini, DPR masih menanti Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah untuk melanjutkan pembahasan. Harris berharap pengesahan RUU Perampasan Aset dapat mewujudkan Indonesia yang lebih bersih dari berbagai bentuk kejahatan ekonomi, tanpa ada sektor yang dikecualikan.

Sementara itu, draf RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas di DPR saat ini mencantumkan 13 jenis tindak pidana yang asetnya bisa dirampas negara. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa penetapan 13 jenis tindak pidana ini merupakan hasil pertimbangan saran dari para ahli yang menekankan perlunya pembatasan.

"Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini," ungkap Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8).

Ia menambahkan, masukan mengenai pembatasan jenis tindak pidana dengan motif ekonomi atau yang berdampak luas terhadap masyarakat menjadi perhatian utama. Komisi III juga telah membandingkan aturan perampasan aset di beberapa negara seperti Selandia Baru, Singapura, dan Swiss untuk memperkaya draf RUU ini.

Berikut adalah 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar RUU Perampasan Aset:

  1. Tindak pidana korupsi;
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
  3. Tindak pidana terorisme;
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia;
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
  9. Tindak pidana di bidang perbankan;
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
  13. Tindak pidana perdagangan orang.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer