Chapnews – Nasional – Insiden mengejutkan mengguncang warga Kabupaten Tangerang, Banten, ketika ruas Jalan Raya Gardu Tanah Merah di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, yang baru saja selesai dicor beton, harus dibongkar kembali. Pembongkaran ini terjadi hanya sekitar 12 jam setelah pengecoran rampung dan langsung menjadi viral di media sosial, memicu beragam reaksi dari masyarakat.
Video-video yang beredar luas menunjukkan alat berat kembali beraksi, meruntuhkan bagian jalan yang masih tampak baru. Kondisi ini sontak menimbulkan pertanyaan besar mengenai kualitas pengerjaan proyek infrastruktur tersebut, mengingat jalan tersebut belum genap sehari selesai dikerjakan.

Kepala Bidang Jalan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Ardiansyah Putra, membenarkan kejadian pembongkaran ini. Menurut Ardiansyah, keputusan drastis tersebut diambil karena hasil pengecoran tidak memenuhi standar spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Proyek rekonstruksi jalan ini direncanakan sepanjang 369 meter dengan lebar 7 meter dan ketebalan beton 30 sentimeter. Pada tahap awal, kontraktor telah melakukan pengecoran pada segmen sepanjang 135 meter dengan lebar 3,5 meter. Namun, kurang dari sehari setelah pengecoran, retakan-retakan mulai muncul di permukaan beton, mengindikasikan adanya masalah serius pada kualitas material atau proses pengerjaan.
"Pembongkaran itu dikarenakan jalan tidak sesuai spesifikasi setelah dilakukan pemeriksaan. Bahkan baru 12 jam di beton, sudah timbul retakan dan saat dilakukan pengamatan terhadap beton belum memenuhi spesifikasi," jelas Ardiansyah pada Jumat (4/9), seperti dikutip dari chapnews.id.
Ardiansyah menegaskan bahwa seluruh biaya pembongkaran hingga pengecoran ulang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kontraktor. Ini berarti tidak ada beban biaya tambahan yang akan ditanggung oleh pemerintah daerah maupun masyarakat akibat kegagalan pengerjaan awal ini.
Berdasarkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), beton yang seharusnya digunakan harus memiliki kuat tekan minimal 45 MPa dan kuat lentur 4,5 MPa dalam waktu tujuh hari setelah pengecoran. Karena hasil pekerjaan awal gagal memenuhi kriteria kualitas tersebut, kontraktor wajib membongkar bagian yang bermasalah dan melakukan pengerjaan ulang.
Proses perbaikan ini ditargetkan selesai dalam waktu tujuh hari setelah pengecoran ulang. Pemkab Tangerang, melalui DBMSDA, akan terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa rekonstruksi Jalan Raya Gardu Tanah Merah kali ini benar-benar sesuai dengan spesifikasi dan standar teknis yang berlaku, demi menjamin kualitas dan ketahanan infrastruktur bagi masyarakat.

