Ads - After Header

Prajurit Kebal Hukum? Vonis Andrie Yunus Guncang Keadilan!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melayangkan kecaman keras terhadap putusan banding pengadilan tinggi militer terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Dalam pernyataan yang dirilis pada Sabtu (5/9), koalisi tersebut menegaskan bahwa keputusan yang meringankan pidana penjara dan membatalkan pemecatan dua terdakwa dalam kasus ini adalah cerminan nyata kegagalan peradilan militer dalam menjamin akuntabilitas setimpal bagi anggotanya yang melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil.

Koalisi menyoroti bahwa pengurangan hukuman dan penghapusan pemecatan, tanpa adanya pertimbangan yang transparan dan meyakinkan mengenai bobot perbuatan, dampak jangka panjang pada korban, serta penyalahgunaan akses institusional, mengirimkan sinyal berbahaya kepada publik. "Status prajurit seolah menjadi tameng dari konsekuensi hukum dan kedinasan yang tegas," ujar koalisi dalam pernyataannya.

Prajurit Kebal Hukum? Vonis Andrie Yunus Guncang Keadilan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Serangan air keras terhadap Andrie Yunus, yang dikenal sebagai pembela hak asasi manusia (HAM), bukanlah sekadar penganiayaan biasa. Koalisi menyebutnya sebagai serangan terencana yang bertujuan untuk membungkam pembela HAM, menimbulkan luka berat, membatasi kehidupan korban, dan menyebarkan ketakutan bagi siapa pun yang berani mengawasi kekuasaan.

Oleh karena itu, koalisi mendesak agar keadilan tidak berhenti pada penghukuman pelaku lapangan saja. Negara memiliki kewajiban untuk mengungkap rantai perintah, motif di balik serangan, perencanaan, penggunaan sumber daya, dan potensi tanggung jawab atasan. Tanpa pengungkapan menyeluruh, kebenaran akan tetap terpotong, dan akuntabilitas hanya akan menyentuh lapisan paling bawah.

Koalisi juga kembali menyuarakan penolakannya terhadap peradilan militer yang mengadili tindak pidana umum yang melibatkan warga sipil. Mereka berargumen bahwa konflik kelembagaan sulit dihindari ketika semua elemen – penyidik, penuntut, hakim, terdakwa, dan administrasi perkara – berada dalam satu lingkungan institusi yang sama. Hal ini, menurut koalisi, dapat meruntuhkan kepercayaan korban.

"Dalam perkara yang menyentuh kepentingan institusi, rantai komando, dan karier prajurit, independensi tidak cukup hanya diklaim. Independensi harus terlihat, dapat diuji, dan benar-benar dipercaya oleh korban maupun publik," tegas koalisi.

Mereka mengingatkan bahwa reformasi 1998 telah memberikan arahan yang jelas: prajurit seharusnya diadili di peradilan militer hanya untuk pelanggaran pidana militer. Namun, praktik yang berlaku berdasarkan UU No. 31/1997 masih mempertahankan yurisdiksi berdasarkan status pelaku, bukan sifat kejahatannya. Akibatnya, tindakan pidana yang sama dapat diproses dengan standar yang berbeda hanya karena pelakunya seorang prajurit.

Ketimpangan ini, menurut koalisi, mencederai prinsip persamaan di hadapan hukum dan memaksa korban sipil mencari keadilan melalui mekanisme yang tidak mereka pilih dan sulit mereka awasi.

Koalisi menegaskan bahwa keadilan sejati tidak hanya berhenti pada vonis bersalah. Keadilan menuntut proses yang independen dan imparsial, pertimbangan putusan yang terbuka, kesempatan bagi korban untuk didengar, hukuman yang proporsional, pemulihan yang efektif, serta jaminan bahwa kekerasan serupa tidak akan terulang di masa depan.

"Putusan banding ini belum memenuhi ukuran tersebut. Beratnya serangan dan dampaknya bagi korban tidak tercermin dalam hukuman; pembatalan pemecatan memungkinkan pelaku tetap berada dalam institusi bersenjata; dan tanggung jawab yang lebih luas masih belum terjawab," demikian keterangan koalisi.

Membiarkan prajurit yang bersalah tetap berdinas, menurut koalisi, berarti melemahkan mekanisme penyaringan internal, mengaburkan batas toleransi institusi terhadap kekerasan, dan merusak jaminan ketidakberulangan. Ini akan membuat korban dan saksi semakin tidak aman, pembela HAM menghadapi ancaman yang lebih nyata, dan prajurit lain dapat menyimpulkan bahwa kekerasan serius tidak selalu berujung pada hilangnya jabatan serta kewenangan.

Sejalan dengan itu, koalisi secara tegas menolak putusan banding ini karena dinilai tidak sebanding dengan beratnya serangan, penderitaan korban, serta kebutuhan mendesak akan efek jera dan jaminan ketidakberulangan. Koalisi mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera menyikapi putusan ini demi tegaknya keadilan dan reformasi sektor keamanan yang berpihak pada warga sipil.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer