Chapnews – Ekonomi – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil langkah progresif dalam menangani Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang menghadapi masalah. Tidak lagi terbatas pada tindakan likuidasi, LPS kini secara aktif membuka peluang bagi calon investor untuk mengakuisisi atau menggabungkan diri dengan bank-bank tersebut. Strategi baru ini digulirkan sebagai upaya konkret untuk meminimalkan potensi kerugian.
Data terkini dari Januari hingga September 2026 menunjukkan bahwa LPS telah menangani total 13 BPR dan BPRS. Dari jumlah tersebut, sebelas di antaranya telah resmi ditutup dan memasuki fase likuidasi, sementara dua BPR/BPRS lainnya masih dalam tahap penanganan intensif oleh lembaga tersebut.

Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS, menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya kini mengemban mandat baru untuk melakukan intervensi yang lebih proaktif, khususnya dalam upaya meminimalkan kerugian. Untuk mendukung inisiatif ini, LPS telah membentuk divisi khusus "investor relation" pada tahun ini. Divisi ini bertugas menjembatani komunikasi antara perbankan yang bermasalah dengan para calon investor potensial.
Berbicara di Bandar Lampung pada Minggu (6/9/2026), Anggito menegaskan, "Jadi tidak hanya likuidasi, tapi juga kami akan membuat semacam investor relation, di mana kami juga menawarkan bank-bank yang bermasalah." Ia merinci bahwa bank-bank tersebut akan disodorkan kepada investor yang berminat, baik melalui skema akuisisi maupun penggabungan usaha (merger) dengan entitas perbankan lain.
Anggito menambahkan, "Ditawarkan siapa tahu ada investornya, siapa tahu ada yang mau beli, karena toh sudah ada izinnya, sudah ada modalnya, tapi mungkin tata kelolanya kurang baik atau modalnya kurang." Dengan demikian, LPS berharap dapat menarik pihak-pihak investor yang melihat potensi dalam entitas perbankan yang membutuhkan perbaikan manajemen atau penambahan modal. Langkah ini menandai pergeseran paradigma LPS dari sekadar penjamin dan likuidator menjadi fasilitator dalam restrukturisasi perbankan demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

