Chapnews – Nasional – Partai Golkar akhirnya memberikan respons resmi menyusul penangkapan salah satu kadernya, Fahd A Rafiq, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (14/9) kemarin. Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, M Sarmuji, menyatakan pihaknya menghormati penuh seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan mendesak KPK untuk menyingkap kasus ini secara transparan.
"Kita menghormati proses hukum, silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum," ujar Sarmuji kepada awak media melalui pesan singkat pada Selasa (15/9). Ia menambahkan bahwa Golkar saat ini masih menanti konstruksi kasus yang jelas dari KPK terkait perkara yang menjerat Ketua DPP Bidang Organisasi Kemasyarakatan periode 2024-2029 tersebut.

Sarmuji juga menegaskan komitmen partai untuk mengambil tindakan tegas terhadap Fahd A Rafiq jika terbukti bersalah dan melanggar hukum. "Partai pasti akan mengambil langkah terhadap kadernya. Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya," tegasnya.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan latar belakang penangkapan Fahd A Rafiq. Menurut Budi, Fahd diamankan karena keterangannya dinilai sangat dibutuhkan dalam penyelidikan kasus dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, serta potensi dugaan penerimaan lain yang tengah diusut.
"Pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini," kata Budi. Ia menekankan bahwa informasi dari Fahd dianggap krusial untuk membantu penyidik mengkonstruksikan kronologi dan detail praktik korupsi yang terjadi dalam kasus tersebut.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan total 17 orang, termasuk Fahd A Rafiq. Di antara figur penting lainnya yang turut diamankan adalah Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor I; dan Tardi, Kepala Kantah Tangerang.
"Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," jelas Budi.
Tak hanya itu, tim penyidik KPK juga berhasil menyita bukti fisik berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan terbungkus rapi dalam sekitar 20 boks, kardus, atau koper, dengan perkiraan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
"Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ucap Budi. Sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Detail konstruksi perkara dan kronologi lengkap akan diumumkan setelah ekspose internal yang masih berlangsung. Informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh chapnews.id.


