Ads - After Header

Jaringan Suap BPN Terbongkar, Orang Dekat Menteri Terseret!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengumumkan penahanan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mengejutkannya, empat dari delapan individu yang ditahan tersebut diidentifikasi sebagai pihak yang diduga memiliki kedekatan khusus dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Pengungkapan ini disampaikan KPK dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (15/9) malam, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Jabodetabek. Keempat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Dalam keterangan resmi KPK, Muhammad Fakhry secara spesifik disebut sebagai "pihak swasta yang juga diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN."

Jaringan Suap BPN Terbongkar, Orang Dekat Menteri Terseret!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Hingga berita ini ditulis, upaya chapnews.id untuk mendapatkan tanggapan dari Menteri Nusron Wahid terkait kasus yang menyeret sejumlah pegawai dan pihak terkait di kementerian yang ia pimpin belum membuahkan hasil.

Selain keempat nama tersebut, KPK juga menahan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk; Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; serta Rizal Pahlefi, seorang pihak swasta. Kedelapan tersangka ini akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung hingga 4 Oktober 2026.

Peran Sentral Orang Dekat Menteri dalam Skandal

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian ATR/BPN, yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan mendalam.

Perkara dugaan korupsi ini diduga berawal dari pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian dari tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan beberapa pemilik sebelumnya (ahli waris) yang memegang SHM.

Ahli waris sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon. Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Setelah ahli waris mengajukan blokir atas SHGB Summarecon, mereka kemudian mencabut gugatan di PTUN Bandung.

Taufik membeberkan, komunikasi pun terjalin antara Yaser Alfarisi (pihak swasta, perantara Summarecon) dan Erwin, pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Nusron. Erwin menyampaikan bahwa Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, enggan membuka blokir dan memecah HGB tanpa "arahan dari atasannya."

Selanjutnya, Yaser dan Rizal Pahlevi, yang juga perantara Summarecon, mendekati Erwin untuk membantu komunikasi dengan Sontang. Pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara Yaser dan Rizal Pahlevi, terungkap bahwa Sontang, melalui Erwin, meminta "fee" dengan kode "dua" yang diduga senilai Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

"Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut," jelas Taufik.

Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Utama Summarecon, diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin melalui Yaser dan Rizal. "Selanjutnya, ERW [Erwin] menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON [Sontang] di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," ungkap Taufik.

Penerimaan Lain dan Jaringan Pengepul Uang

Selain dugaan penerimaan terkait pengurusan HGB Summarecon, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain atau gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Salah satunya adalah proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA Bela Parahyangan (PT BPA). PT BPA diduga memberikan "uang pengurusan" kepada Erwin sejumlah Rp2,1 miliar, yang kemudian Rp1,8 miliar disetorkan oleh Erwin kepada Arif Sugiyanto.

Lebih lanjut, ditemukan dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Lampri bersama Arif Sugiyanto sejumlah Rp8 miliar. Uang ini ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama Lampri.

Taufik juga menyebutkan adanya setoran tunai sejumlah Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugiyanto, serta sejumlah penerimaan lain yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan. "Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus," kata Taufik.

Arif Sugiyanto diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry, pihak swasta yang juga disebut orang kepercayaan Nusron, terkait pengurusan layanan pertanahan di berbagai tingkatan, mulai dari Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Kementerian ATR/BPN. Uang-uang yang terkumpul tersebut selanjutnya diberikan kepada Fahd A Rafiq, seorang politikus Partai Golkar, yang diduga bertindak sebagai penampung uang dari Arif Sugiyanto.

"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," pungkas Taufik, menandakan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus bergulir.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer