Ads - After Header

Terungkap! Kejagung Sita Aset Rp846 Miliar di Kasus Febrie!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Tim khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), yang dikenal sebagai Tim 9, kembali menggemparkan publik dengan pengumuman penyitaan puluhan aset bernilai fantastis. Sebanyak 38 objek tanah dan bangunan, yang total nilainya menembus angka Rp846 miliar, kini berada dalam kendali negara. Aset-aset ini disita sebagai bagian dari penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini. "Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar. Ini di luar aset yang sebelumnya disita dari barang bukti di Sentul," terang Rudi. Selain properti, penyidik juga berhasil menyita 27 lembar saham dari berbagai perusahaan yang diduga terkait dengan pihak-pihak dalam lingkaran kasus Febrie. Rudi Margono, meskipun tidak merinci identitas pemilik sah dari ke-38 aset tersebut, menegaskan bahwa seluruhnya memiliki korelasi kuat dengan rangkaian penyidikan kasus Febrie Adriansyah.

Terungkap! Kejagung Sita Aset Rp846 Miliar di Kasus Febrie!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kasus yang membelit Febrie Adriansyah ini bermula dari penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan TPPU. Penyidikan awal mengungkap temuan mencengangkan berupa 74 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp543 miliar di kediamannya di Sentul. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa lingkaran kasus ini meluas dengan penetapan dua tersangka baru dari sektor swasta: Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya diduga kuat terlibat aktif dalam skema TPPU bersama Febrie.

Rudi Margono menjelaskan lebih lanjut bahwa dugaan TPPU yang dilakukan Febrie terjadi selama ia aktif menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. Sementara itu, dugaan pemerasan yang menjeratnya disebut-sebut berkaitan erat dengan penanganan perkara megakorupsi PT Jiwasraya-Asabri. Dalam konteks pemerasan ini, nama pengusaha properti terkemuka, Tan Kian, juga sempat disebut-sebut memiliki keterkaitan.

Febrie Adriansyah sendiri telah berupaya keras mencari keadilan melalui jalur hukum dengan mengajukan dua kali gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, upaya tersebut berujung pada penolakan oleh Hakim Tunggal Praperadilan, mengukuhkan status hukumnya dalam kasus ini.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer