Chapnews – Nasional – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan keterkejutannya atas prosedur pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Ia mengaku baru mengetahui bahwa tim pemadam kebakaran harus meminta izin dari pemilik lahan sebelum bisa memadamkan api. Hal ini disampaikannya dalam rapat di Komisi II DPR pada Selasa (15/9), memicu kritik keras dari mantan Kapolri tersebut.
Tito dengan tegas mengkritik prosedur tersebut, menilai bahwa permintaan izin itu justru menyalahi aturan dan tidak semestinya terjadi. "Saya agak sedikit surprise dengan karhutla, misalnya di Kalimantan Tengah atau di Kalsel, yang pemadamnya untuk masuk ke dalam area itu harus minta izin," ujar Tito, menunjukkan keheranannya.

Ia menegaskan bahwa kesalahan bukan terletak pada pemilik lahan, melainkan pada pihak yang merasa perlu meminta izin. "Kalau pendapat saya yang salah ini, yang salah bukan yang punya tanah. Tapi yang salah ini adalah yang minta izin. Kenapa harus meminta izin?" tanyanya retoris, menekankan bahwa dalam situasi darurat, birokrasi semacam itu tidak relevan.
Mantan Kapolri itu menjelaskan, dalam situasi darurat bencana, Undang-Undang Bencana memberikan diskresi penuh bagi penanganan. Artinya, tindakan darurat bisa dilakukan tanpa perlu izin, bahkan jika itu di lahan milik pribadi atau korporasi, demi menghentikan atau mencegah bencana. "Bahwa dalam keadaan darurat bisa melakukan diskresi apa saja untuk menghentikan, mencegah atau menghentikan bencana itu," jelasnya.
Bahkan, Tito menyebutkan bahwa dalam kondisi kedaruratan, properti pribadi pun bisa diterobos atau bahkan dirobohkan demi menghentikan bencana. "Jadi kalau sudah terjadi kebakaran, apa saja kita terobos. Bila perlu tanah pun, rumah pun bisa dirobohkan, merobohkan boleh," tegasnya, menggambarkan betapa seriusnya penanganan darurat.
Selain UU Kebencanaan, diskresi penanganan darurat juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui prinsip ‘good will access’. Tito menekankan bahwa dalam keadaan darurat, segala tindakan yang bertujuan menghentikan bencana bisa dilakukan dan dimaafkan. Oleh karena itu, petugas pemadam kebakaran tidak perlu meminta izin saat terjadi karhutla. Justru, siapa pun yang menghalangi upaya pemadaman bisa dikenakan sanksi hukum, tegas Tito. "Petugas pemadam kebakaran tidak perlu minta izin, justru yang menghalangi bisa ditangkap," pungkasnya, memberikan peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba menghambat penanganan karhutla.


