Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membeberkan keterlibatan krusial Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adi, dalam pusaran dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Adrianto disinyalir menyalurkan dana sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin, seorang pihak swasta yang disebut-sebut sebagai kolega dekat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penyerahan uang tersebut diduga terjadi pada 27 Agustus lalu, melalui perantara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi dari pihak Summarecon.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9), menjelaskan bahwa pembayaran ini bertujuan untuk memuluskan komunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. Dana tersebut diharapkan dapat membuka pemblokiran dan memecah HGB milik Summarecon yang sedang bermasalah.

Menurut keterangan yang disampaikan KPK, Yaser dan Rizal sebelumnya mendekati Erwin lantaran Sontang Coin Manurung dilaporkan enggan memproses pembukaan blokir dan pemecahan HGB tanpa adanya arahan dari atasannya. Pada awal Agustus lalu, Yaser dan Rizal mendapatkan informasi bahwa Sontang, melalui Erwin, meminta "fee" dengan kode "dua", yang diindikasikan senilai Rp2 miliar, sebagai imbalan untuk pembukaan blokir atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.
Namun, pihak Summarecon hanya menyepakati pembayaran sebesar Rp1,5 miliar. KPK menyebutkan, hal ini dikarenakan adanya dugaan pihak-pihak lain yang juga akan mendapatkan "fee broker" dari proses pengurusan tersebut.
Achmad Taufik melanjutkan, setelah menerima dana dari Summarecon, Erwin kemudian menyalurkan sebagian dari uang tersebut, yaitu senilai Rp200 juta, kepada Sontang Coin Manurung. Penyerahan uang ini berlangsung di sebuah kafe di Jakarta Selatan, yang diklaim sebagai "fee" untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas nama Summarecon.
Kasus ini mulai terkuak setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (14/9). Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing dengan total nilai fantastis mencapai Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan dibungkus dan dikemas rapi dalam sekitar 20 boks, kardus, atau koper.
Hingga berita ini diturunkan, PT Summarecon Agung Tbk masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret nama direktur utamanya ini, sebagaimana dilaporkan oleh chapnews.id.

