Chapnews – Nasional – Sebuah skema pembagian ‘fee percepatan’ untuk kuota haji khusus tahun 2023-2024 terkuak dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut-sebut masuk dalam daftar kode penerima yang disusun oleh mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK), Rizky Fisa Abadi. Namun, Rizky dalam kesaksiannya menegaskan bahwa Yaqut tidak menerima aliran dana tersebut. Pengungkapan ini terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (17/9), di mana Rizky hadir sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Rizky menjelaskan bahwa daftar kode khusus tersebut digunakan untuk menunjuk individu yang mendapat bagian dari ‘fee percepatan’. Saat jaksa mengonfirmasi, Rizky menyatakan bahwa kode angka ‘1’ dalam daftar itu kemungkinan besar merujuk kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, kode ‘2’ disebut Rizky menunjuk pada staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Daftar tersebut juga mencantumkan sejumlah nominal uang, seperti US$25.000, US$100.000, dan US$80.000, yang dikonfirmasi Rizky sebagai jatah ‘fee percepatan’ yang dialokasikan untuk masing-masing kode.

Rizky melanjutkan, daftar pembagian ini disusun setelah operasional haji 2023 bersama mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan. Ia mengaku kemungkinan dirinya yang menentukan besaran nominal ‘fee’ tersebut. Selain dirinya dan Ridwan, Kasi Pendaftaran Haji Khusus Tahun 2014-2020, Abdul Muhyi, juga disebut mengetahui skema pembagian ini. Rizky mengakui menerima ‘fee percepatan’ haji 2023 dari Ridwan setelah pelaksanaan operasional haji. Ia menyebut total uang yang berada dalam penguasaan Ridwan saat itu mencapai sekitar US$905.000. Dari jumlah tersebut, sekitar US$181.000 dialokasikan dan dibagikan kepada masing-masing pihak, yakni dirinya, Ridwan, dan Abdul Muhyi. Namun, Rizky dengan tegas membantah bahwa dana ‘fee percepatan’ tersebut mengalir ke Yaqut Cholil Qoumas. "Betul Pak, enggak ada," jawab Rizky saat jaksa memastikan kembali.
Selain Rizky, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii, dalam persidangan hari itu. Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Empat terdakwa yang diproses hukum dalam kasus ini adalah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba. Persidangan ini terus mengungkap berbagai lapisan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan ibadah haji.


