Ads - After Header

KPU Sebut Denny Indrayana Tak Punya Hak Gugat

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara tegas menyatakan bahwa Denny Indrayana beserta rekan-rekannya tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024. Pernyataan ini disampaikan oleh pihak KPU sebagai termohon dalam sidang lanjutan yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (23/9).

Dalam pembacaan eksepsi di hadapan majelis hakim, Kuasa Hukum KPU RI, Saleh, menegaskan bahwa hak untuk mengajukan sengketa hasil pemilu telah diatur secara spesifik oleh undang-undang. Menurutnya, pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk menggugat hasil pemilu hanyalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi peserta resmi dalam pemilihan tersebut.

KPU Sebut Denny Indrayana Tak Punya Hak Gugat
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Bahwa para pemohon yang memiliki kewenangan mengajukan sengketa permohonan PHPU Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden," tegas Saleh di persidangan.

Saleh merujuk pada beberapa landasan hukum kuat untuk memperkuat argumennya, di antaranya Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2023. Ketiga aturan tersebut secara implisit membatasi siapa saja yang berhak menggugat hasil pemilu di tingkat nasional.

Lebih lanjut, Saleh mengkritik argumen yang diajukan oleh Pemohon I, yaitu Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP). Ia menilai ada kekeliruan logika dalam analogi yang digunakan pemohon. KIPP mencoba menyamakan kewenangan pemantau dalam Pilpres dengan pemantau dalam Pilkada, sebuah logika yang menurut KPU tidak dapat diterima dalam hukum acara di Mahkamah Konstitusi.

KPU juga menepis klaim dari Pemohon II, yakni Partai Ummat. Partai tersebut mencoba memposisikan diri sebagai pendukung pasangan calon nomor urut 1 yang merasa dirugikan akibat syarat calon wakil presiden. Namun, Saleh menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, partai politik hanya memiliki kewenangan mengajukan PHPU terkait hasil pemilihan anggota DPR dan DPRD, bukan untuk hasil Pilpres.

Persoalan ini bermula dari gugatan yang teregister dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon, yang terdiri dari Denny Indrayana, Partai Ummat, KIPP, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, hingga Bonatua Silalahi, menuding adanya perubahan aturan yang mendadak menjelang penutupan pendaftaran calon di KPU pada Agustus 2023.

Mereka menyoroti Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang dianggap mengecualikan syarat bukti kelulusan SLTA sederajat. Selain itu, para pemohon juga mempertanyakan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan secara cepat oleh Kemendikbud terhadap Gibran Rakabuming Raka. Namun, bagi KPU, seluruh argumentasi tersebut tidak relevan karena pemohon dianggap tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan objek yang disengketakan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer