Ads - After Header

Misteri Remisi Bechi Picu Desakan Transparansi

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Gelombang protes dan tuntutan transparansi kini tengah menyasar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Hal ini dipicu oleh keputusan pemberian pembebasan bersyarat kepada Moch Subchi Azal Tsani, atau yang lebih dikenal dengan nama Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap belasan santriwati. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) secara tegas mendesak otoritas terkait untuk membuka data lengkap mengenai proses pemberian remisi tersebut kepada publik.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyatakan bahwa penjelasan singkat dari pihak aparat mengenai adanya remisi tidaklah cukup untuk meredam kegelisahan masyarakat. Publik merasa ada ketidakwajaran ketika Bechi dinyatakan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat, padahal ia baru menjalani masa penahanan selama tiga tahun satu bulan tujuh hari. Padahal, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara bagi pelaku kejahatan seksual tersebut.

Misteri Remisi Bechi Picu Desakan Transparansi
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menanggapi polemik ini, Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, sebelumnya menjelaskan bahwa Bechi mendapatkan pembebasan bersyarat berkat akumulasi remisi keagamaan dan remisi umum. Menurut perhitungan pihak Lapas, akumulasi tersebut membuat masa dua pertiga pidana Bechi jatuh pada Agustus 2025. Namun, penjelasan ini dinilai masih sangat abu-abu oleh lembaga pengawas hak perempuan.

Komnas Perempuan menuntut Kementerian Imipas untuk memaparkan rincian data yang meliputi tanggal mulai penahanan, dasar putusan pidana, jenis serta besaran setiap remisi yang diterima, hingga metode penghitungan dua pertiga masa pidana. Selain itu, transparansi mengenai hasil penilaian perilaku, tingkat risiko terpidana, serta syarat pengawasan selama masa bebas bersyarat juga menjadi poin krusial yang diminta.

"Tanpa keterbukaan data, masyarakat tidak bisa menilai apakah pembebasan ini murni sesuai prosedur atau justru ada perlakuan istimewa dan penyimpangan dalam penghitungan masa pidana," tegas Maria Ulfah dalam keterangan resminya. Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi ini tidak akan melanggar privasi, karena data yang diminta adalah data administratif hukum, bukan identitas pribadi korban.

Lebih lanjut, Komnas Perempuan meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas untuk melakukan audit administratif secara independen. Langkah ini penting guna memastikan tidak adanya konflik kepentingan atau kesalahan prosedur dalam kasus Bechi. Hal senada juga disuarakan oleh pendamping korban, Poppy R Dihardjo, yang mendesak agar dokumen remisi tersebut dipublikasikan secara resmi.

Kekhawatiran terbesar muncul terkait keamanan para korban. Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menyoroti bahwa korban baru mengetahui status kebebasan Bechi setelah pelaku kembali berbaur di tengah masyarakat. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan. Ratna menekankan bahwa Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) wajib melakukan penilaian risiko yang mendalam, mulai dari potensi intimidasi hingga risiko keberulangan kejahatan.

Negara melalui UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) seharusnya menjamin bahwa proses rehabilitasi perilaku pelaku berjalan maksimal agar tidak ada lagi korban baru di masa depan. Pengawasan terhadap pelaku tidak boleh hanya sebatas kewajiban melapor, tetapi harus menjamin pemulihan hak-hak korban secara menyeluruh.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer