Ads - After Header

Skandal Korupsi Motor Listrik BGN

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus bergerak cepat membongkar tabir gelap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Terbaru, penyidik resmi menetapkan tiga orang tambahan sebagai tersangka dalam kasus yang mencoreng integritas lembaga tersebut. Ketiga tersangka baru ini diketahui merupakan pihak swasta yang diduga kuat terlibat dalam pengaturan proyek bernilai fantastis tersebut.

Kasus yang mencuat saat BGN berada di bawah kepemimpinan Dadan Hindayana ini mulai terkuak setelah adanya temuan penyimpangan dalam proses pengadaan barang. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa dalam skandal ini terdapat keterlibatan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berasal dari unsur TNI.

Skandal Korupsi Motor Listrik BGN
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Ada temuan terkait dengan pengadaan motor. Di mana proses ini terindikasi memang ada unsur keterlibatan dari PPK yang kebetulan saat itu dari unsur TNI," ujar Anang saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Jumat (2/10).

Pihak Kejaksaan Agung merinci bahwa salah satu tersangka dari unsur birokrasi adalah BU, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran pada BGN sekaligus bertindak sebagai PPK untuk pengadaan motor listrik tersebut. Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yakni AM, YY, AA, dan GB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AM adalah Andri Mulyono yang menjabat sebagai Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Juni lalu. Adapun tersangka lainnya yang baru ditetapkan adalah YY (Direktur PT YAT), AA (Direktur PT ASE), dan GB (Direktur PT ASE).

Modus operandi yang dilakukan para tersangka diduga berupa konspirasi untuk mengondisikan seluruh tahapan pengadaan. Mulai dari pengaturan spesifikasi barang, penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga upaya memenangkan perusahaan tertentu, yakni PT YAT. Proyek pengadaan motor listrik ini sendiri menelan anggaran yang sangat besar, yakni mencapai Rp1,2 triliun. Saat ini, tim penyidik masih melakukan penghitungan pasti terkait total kerugian negara yang ditimbulkan.

Dalam upaya memulihkan aset negara, Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan besar-besaran. Selain menyita uang tunai senilai Rp24 miliar, sejumlah dokumen, dan perangkat komunikasi, penyidik juga menyita berbagai aset mewah milik para tersangka. Aset tersebut meliputi satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit BYD Dolphin, hingga mobil mewah Lexus LM500.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 63 saksi dan 8 ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini. Para tersangka kini telah ditahan di berbagai tempat, mulai dari Pomdam Jaya, Rutan Salemba, Rutan Pondok Bambu, hingga Rutan Kejari Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer