Chapnews.id – Angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih menjadi persoalan serius yang memerlukan penanganan mendalam dari berbagai sisi. Salah satu temuan mengejutkan menunjukkan bahwa mayoritas insiden di jalan raya bukan disebabkan oleh kerusakan teknis kendaraan, melainkan akibat kelalaian manusia atau human error. Kondisi ini memicu desakan kuat agar pemerintah melakukan reformasi dalam sistem perolehan Surat Izin Mengemudi (SIM) di tanah air.
Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Korlantas Polri, faktor manusia tercatat menyumbang angka yang sangat signifikan, yakni mencapai 61 persen dari total kecelakaan yang terjadi. Berbagai perilaku berisiko menjadi pemicu utama, mulai dari pelanggaran batas kecepatan, kegagalan dalam menjaga jarak aman antar kendaraan, hingga penggunaan telepon seluler saat sedang mengemudi. Selain itu, faktor kelelahan, mengantuk, tindakan melawan arus, hingga pengemudi di bawah umur turut memperparah situasi keselamatan di jalan raya.

Menanggapi fenomena yang mengkhawatirkan ini, muncul usulan agar pemerintah mewajibkan setiap calon pengemudi untuk menempuh pendidikan di sekolah mengemudi resmi sebelum diperbolehkan mengikuti ujian SIM. Langkah ini dinilai sebagai solusi preventif untuk memastikan bahwa setiap individu yang memegang kemudi benar-benar memiliki kompetensi yang mumpuni.
Djoko Setijowarno, seorang akademisi sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, memberikan pandangan kritis terkait masalah ini. Menurutnya, kebijakan mengenai kewajiban sekolah mengemudi ini sebaiknya tidak hanya menjadi imbauan, tetapi harus diintegrasikan ke dalam regulasi formal. Ia menyarankan agar poin tersebut dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Djoko menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengubah paradigma dalam mendapatkan SIM. Selama ini, ujian SIM seringkali dianggap hanya sebagai formalitas untuk menguji kemampuan teknis mengoperasikan kendaraan. Padahal, aspek yang jauh lebih krusial adalah pemahaman mendalam mengenai etika berkendara dan pengetahuan tentang aturan lalu lintas yang berlaku.
"Keselamatan di jalan raya itu sangat ditentukan oleh tiga pilar utama, yaitu kesadaran, keterampilan, dan etika dari pengemudi itu sendiri," ujar Djoko dalam keterangan resminya.
Dengan adanya kewajiban mengikuti sekolah mengemudi, diharapkan calon pengemudi tidak hanya mahir dalam mengendalikan setir dan pedal gas, tetapi juga memiliki mentalitas yang disiplin. Mereka akan dibekali dengan pemahaman mengenai risiko di jalan raya, cara merespons situasi darurat, serta pentingnya menghormati hak pengguna jalan lainnya. Jika regulasi ini berhasil diterapkan, diharapkan angka fatalitas kecelakaan akibat kelalaian manusia dapat ditekan secara signifikan, sehingga jalan raya menjadi ruang yang lebih aman bagi seluruh masyarakat.


