Chapnews.id – Kabar mengejutkan datang dari dunia politik Jawa Timur. Partai Gerindra mengambil langkah ekstrem dengan merekomendasikan pemecatan terhadap tiga anggota DPRD dari fraksi mereka yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Ketiga legislator tersebut ditangkap saat tengah berpesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya, sebuah tindakan yang dianggap sebagai pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan konstitusi partai.
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya bukti kuat dari pihak kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya, ketiga kader tersebut terbukti positif mengonsumsi barang haram. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen partai dalam menjaga integritas dan marwah organisasi dari perilaku kriminal.

Ketiga anggota dewan yang kini berada di ujung tanduk tersebut adalah ARR yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Mereka tidak sendirian; dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan lima orang lainnya yang berinisial F, K, N, Ro, dan R.
"Rekomendasi kami sangat jelas, yaitu pemecatan bagi ketiga anggota DPRD Fraksi Gerindra yang terbukti menggunakan narkoba," ujar Kharisma dengan nada tegas saat memberikan keterangan pada Senin (5/10). Ia menambahkan bahwa berkas rekomendasi sanksi tersebut akan segera diteruskan ke Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra untuk diproses lebih lanjut.
Kharisma menekankan bahwa Partai Gerindra tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada kader yang terlibat dalam tindak pidana, terutama penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap asas konstitusi partai. Jika proses pemecatan ini disetujui, maka posisi ketiga legislator tersebut di parlemen daerah masing-masing akan segera digantikan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Terkait kondisi kesehatan para kader, Kharisma menjelaskan bahwa saat ini mereka sedang menjalani proses rehabilitasi di BNN Kabupaten Banyuwangi. Hal ini didasarkan pada hasil asesmen medis dan penyidikan kepolisian yang mengategorikan ketiganya sebagai pengguna tingkat pemula.
Kronologi kejadian bermula pada Senin (28/9) dini hari, saat jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup memprihatinkan, mulai dari plastik berisi sisa sabu, butiran pil ekstasi, alat hisap, hingga korek api.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengungkapkan bahwa hasil tes urine menunjukkan mayoritas dari kelompok yang ditangkap positif menggunakan ekstasi. Bahkan, salah satu tersangka berinisial N ditemukan mengonsumsi dua jenis narkotika sekaligus, yakni sabu dan ekstasi. Skandal ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat Jawa Timur, mengingat status mereka sebagai wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan bagi konstituennya.

