Ads - After Header

Nasib Indra Kenz Terancam Masuk Penjara Lagi

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Masa depan mantan miliarder gadungan, Indra Kenz, kini berada di ujung tanduk. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memberikan sinyal keras bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas dengan mencabut status bebas bersyarat yang telah didapatkan oleh pria yang terlibat kasus investasi bodong Binomo tersebut.

Keputusan ini diambil menyusul adanya temuan indikasi ketidakberesan dalam proses pemberian pengurangan masa tahanan atau remisi yang diterima oleh Indra Kenz. Menurut Agus, pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran prosedur dalam sistem pemasyarakatan, terutama bagi narapidana kasus korupsi maupun penipuan besar yang merugikan masyarakat luas.

Nasib Indra Kenz Terancam Masuk Penjara Lagi
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Iya, akan kita cabut karena ada proses remisinya yang tidak benar," tegas Agus Andrianto saat ditemui di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin (5/10).

Agus menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proses pemberian remisi hingga program pembebasan bersyarat yang telah diterima oleh Indra Kenz. Langkah audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh hak narapidana diberikan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan tidak ada celah bagi praktik penyimpangan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Sebelumnya, Indra Kenz sempat dinyatakan mendapatkan status bebas bersyarat pada 24 September 2026. Berdasarkan keterangan dari Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Budi Waskito, pembebasan tersebut dilakukan di bawah pengawasan ketat dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor. Namun, temuan terbaru mengenai ketidaksesuaian prosedur remisi ini membuat status tersebut kini terancam dibatalkan.

Skandal ini semakin memanas setelah muncul laporan mengenai adanya fasilitas mewah di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Inspektur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa Indra Kenz diduga menjadi salah satu warga binaan yang menempati hunian mewah di dalam penjara tersebut. Selain nama Indra Kenz, beberapa nama lain juga disebut dalam temuan terkait fasilitas istimewa ini.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat Indra Kenz bermula pada tahun 2022 silam. Ia divonis oleh majelis hakim dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp5 miliar. Indra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong serta pencucian uang (TPPU) melalui skema investasi robot trading Binomo yang merugikan banyak korban.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 45A ayat (1) UU ITE serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jika pencabutan status bebas bersyarat ini resmi dilakukan, maka Indra Kenz harus kembali menjalani masa tahanan di balik jeruji besi untuk menyelesaikan seluruh hukuman yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer