Ads - After Header

Nasib Gibran di Ujung Tanduk

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Dinamika politik pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan syarat pencalonan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, tengah memanas. Meski putusan MK telah keluar, optimisme untuk membawa kasus ini ke ranah pemakzulan di DPR RI justru terlihat sangat tipis. Denny Indrayana, salah satu pemohon dalam gugatan tersebut, secara terang-terangan menyatakan pesimismenya terhadap kemungkinan adanya gerakan politik di parlemen.

Denny menilai, peluang untuk memulai proses pemakzulan sangat kecil mengingat kondisi internal DPR saat ini. Salah satu kendala utamanya adalah jadwal reses yang sedang berlangsung. Berdasarkan pantauan, anggota dewan tengah menjalani masa jeda kegiatan di luar sidang paripurna hingga awal November mendatang. Menurut Denny, dalam masa reses seperti ini, hampir mustahil terjadi pergerakan politik yang signifikan untuk mengawal isu krusial seperti pemakzulan.

Nasib Gibran di Ujung Tanduk
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lebih lanjut, Denny menyoroti dominasi koalisi pemerintah yang sangat kuat di parlemen. Ia menyebut komposisi partai politik di DPR saat ini telah membentuk koalisi yang sangat besar atau oversize, jika tidak menghitung kekuatan PDI Perjuangan. Kondisi ini membuat mekanisme checks and balances di tingkat legislatif menjadi sangat lemah, sehingga upaya untuk menggoyang posisi kekuasaan melalui jalur konstitusional akan menemui jalan buntu.

"Saya tidak yakin ini akan berjalan. Bukan hanya saya yang merasa demikian, tapi kita bisa lihat sendiri bahwa koalisi partai di DPR, jika tanpa PDI Perjuangan, sudah sangat dominan," ujar Denny saat memberikan keterangan di Jakarta Pusat.

Namun, Denny menegaskan bahwa jalan buntu di parlemen ini hanya bisa ditembus jika ada tekanan massa yang luar biasa besar. Ia melontarkan pertanyaan retoris mengenai peran elemen masyarakat sipil, mahasiswa, buruh, hingga organisasi kemasyarakatan besar seperti NU dan Muhammadiyah. Menurutnya, tanpa gerakan masif dari akar rumput, proses hukum dan politik ini akan menguap begitu saja.

Meski dihantui rasa pesimis, tim hukum Denny tidak lantas menyerah. Mereka tengah menyusun strategi untuk melakukan audiensi dengan berbagai fraksi di DPR serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Langkah ini diambil untuk memetakan posisi politik masing-masing lembaga. Mengingat proses pemakzulan melibatkan rantai panjang dari DPR, MK, hingga MPR yang di dalamnya terdapat unsur DPD, maka koordinasi lintas lembaga menjadi kunci.

Kuasa hukum tim pemohon, Refly Harun, mengakui bahwa langkah mereka sedikit terlambat karena bertepatan dengan masa reses. Meski demikian, mereka telah mendapatkan lampu hijau untuk bertemu dengan Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, pada Selasa mendatang. Upaya ini merupakan bentuk perjuangan untuk memastikan bahwa putusan MK yang menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing tidak menghentikan langkah mereka dalam mengawal integritas kepemimpinan nasional.

Sebagai informasi, MK sebelumnya menolak permohonan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dengan alasan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah. MK menyatakan tidak berwenang untuk melakukan diskualifikasi tersebut, meskipun dalam persidangan sempat terungkap mengenai persoalan dokumen ijazah pendidikan luar negeri yang menjadi perdebatan. Melansir laporan dari chapnews.id, kasus ini kini menjadi ujian berat bagi kekuatan masyarakat sipil dalam mengawal konstitusi.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer