Chapnews.id – Dinamika politik di parlemen kembali memanas menyusul munculnya usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk meninjau ulang persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Isu ini mencuat setelah adanya desakan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait legalitas dokumen pendidikan sang Wapres. Namun, di tengah riuhnya spekulasi, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) segera memberikan klarifikasi penting guna menghindari kegaduhan yang lebih luas.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa usulan pembentukan Pansus tersebut bukanlah merupakan sikap resmi dari partai maupun fraksi. Menurutnya, aspirasi yang mencuat ke publik merupakan inisiatif personal dari salah satu anggota fraksi yang juga menjabat sebagai komisioner di Komisi II.

"Itu bukan sikap fraksi. Apa yang disampaikan oleh Eka Widodo itu bersifat normatif, sesuai dengan amar putusan MK yang sudah ada," ujar Khozin saat memberikan keterangan kepada awak media pada Jumat (10/10).
Khozin menjelaskan bahwa saat ini Fraksi PKB masih dalam tahap melakukan kajian mendalam terhadap putusan MK tersebut. Pihaknya mengaku belum bisa mengambil langkah strategis sebelum memegang dokumen hukum yang sah secara administratif.
"Kami masih menunggu salinan resmi dari putusan tersebut untuk kemudian dilakukan kajian dan kalkulasi yang matang. Jika sudah ada keputusan final, kami akan menginformasikannya kepada publik," tambahnya.
Sebelumnya, usulan pembentukan Pansus ini dilayangkan oleh Eka Widodo, anggota Komisi II DPR dari fraksi yang sama. Eka berpendapat bahwa pertimbangan MK dalam perkara gugatan syarat pendidikan Gibran merupakan hal krusial yang wajib mendapatkan perhatian serius dari DPR. Ia mendorong agar lembaga legislatif menjalankan fungsi konstitusionalnya untuk memastikan tidak ada persoalan faktual yang terabaikan.
Eka menekankan pentingnya verifikasi yang objektif dan transparan jika memang ditemukan bukti-bukti baru yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Namun, meskipun secara regulasi pembentukan Pansus memungkinkan untuk dilakukan, Khozin menilai segala sesuatunya masih sangat dinamis dan bergantung pada perkembangan situasi ke depan.
Ia juga menekankan bahwa prioritas utama PKB adalah menjaga stabilitas pemerintahan agar dapat berjalan lancar hingga tahun 2029. Terkait kemungkinan pembentukan Pansus, ia menyerahkan semuanya pada proses waktu. "Secara regulasi memungkinkan, namun apakah jalan itu akan diambil? Kita lihat saja nanti, waktu yang akan menjawab," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pansus merupakan badan ad hoc yang dibentuk oleh DPR untuk menangani isu nasional yang kompleks dan lintas sektor. Berdasarkan UU MD3, Pansus memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan hasil kerja kepada Rapat Paripurna sebelum akhirnya dibubarkan setelah tugasnya tuntas. Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah konkret DPR dalam merespons polemik ijazah ini.

