Chapnews.id – Dunia bisnis perlengkapan olahraga di Indonesia baru saja menyaksikan babak akhir dari perselisihan merek yang cukup menyita perhatian. Sengketa kekayaan intelektual yang melibatkan merek sepatu global ternama, ASICS, akhirnya menemui titik terang melalui jalur damai. Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bertindak sebagai fasilitator utama dalam menjembatani kepentingan kedua belah pihak yang sempat bersitegang.
Perselisihan ini bermula dari dugaan peredaran dan distribusi produk sepatu dengan merek ASICS yang tidak asli. Pihak ASICS Corporation merasa hak kekayaan intelektual mereka terganggu oleh aktivitas yang dilakukan oleh pihak Toko Istana Sepatu atau Zidane Sport. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan hak merek internasional di pasar domestik.

Plt Direktur Penegakan Hukum DJKI Kemenkum, Arie Ardian Rishadi, mengungkapkan bahwa penyelesaian ini tidak terjadi secara instan. Dibutuhkan upaya komunikasi yang intensif melalui rangkaian mediasi yang dilakukan sebanyak tiga kali. Pertemuan-pertemuan krusial tersebut berlangsung pada tanggal 15 September, 22 September, hingga puncaknya pada 30 September 2026.
"Mediasi memberikan ruang bagi para pihak untuk mencari dan menyepakati solusi bersama secara konstruktif," ujar Arie dalam keterangan resminya yang dikutip dari chapnews.id.
Melalui proses mediasi yang dipandu oleh mediator profesional, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menuangkan hasil pembicaraan mereka ke dalam Berita Acara Mediasi. Kesepakatan ini menjadi landasan penting bagi penyelesaian sengketa tanpa harus berlarut-larut di meja hijau atau jalur litigasi yang memakan waktu dan biaya besar.
Dalam detail kesepakatannya, para pihak telah menyetujui sejumlah ketentuan yang nantinya akan diperinci lebih lanjut dalam sebuah perjanjian perdamaian formal. Salah satu poin krusial dalam kesepakatan ini adalah adanya kewajiban-kewajiban tertentu yang harus dipenuhi oleh pihak terkait. Sebagai imbal balik atas pemenuhan kewajiban tersebut, pihak pemohon setuju untuk mencabut laporan pengaduan perkara yang sebelumnya telah diajukan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI.
Arie menekankan bahwa keberhasilan mediasi ini merupakan bukti bahwa mekanisme nonlitigasi sangat efektif dalam menangani sengketa kekayaan intelektual. Hal ini juga menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku usaha mengenai pentingnya memahami hak dan kewajiban terkait penggunaan merek.
Ia menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual tidak berhenti pada tahap pendaftaran saja. Langkah nyata harus diambil ketika terjadi dugaan pelanggaran untuk memastikan kepastian hukum. DJKI berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaian sengketa yang mengedepankan keadilan dan solusi konstruktif bagi semua pihak yang terlibat.
Mediasi ini dihadiri oleh sejumlah pihak penting, termasuk mediator Elizabeth Adriana dan Dwinanto Budi Prasetyo, serta tim dari Direktorat Penegakan Hukum DJKI. Dari sisi ASICS Corporation, hadir kuasa hukum Dimaz Prayudha dan Alicia Josephine, sementara pihak pemohon diwakili oleh Sumanto. Dengan berakhirnya sengketa ini, diharapkan iklim usaha di sektor perlengkapan olahraga semakin sehat dan menghargai hak kekayaan intelektual.


