Ads - After Header

Nasib 7000 Pekerja MitraPos Kini di Ujung Tanduk

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – PT Pos Indonesia kini tengah berada di bawah sorotan tajam terkait kebijakan pengelolaan sumber daya manusianya. Sebanyak 7.000 pekerja yang selama ini menyandang status sebagai MitraPos didesak untuk segera dialihkan menjadi pekerja dengan status hubungan kerja formal. Langkah ini muncul sebagai respons terhadap pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, yang menuntut adanya kepastian hukum bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menjadi sosok utama yang menyuarakan urgensi perubahan ini. Dalam kunjungannya ke Kantor Pusat PT Pos Indonesia di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (14/10/2026), ia menegaskan bahwa sistem kemitraan yang selama ini dijalankan oleh perusahaan plat merah tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Nasib 7000 Pekerja MitraPos Kini di Ujung Tanduk
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menurut Said, pola kemitraan yang diterapkan kepada ribuan pekerja MitraPos saat ini dinilai tidak lagi relevan dan berisiko mencederai hak-hak pekerja. Ia menyoroti adanya ketimpangan antara status kontrak dengan realitas di lapangan. Jika dalam praktiknya para pekerja tersebut menerima instruksi kerja harian, menjalankan tugas yang spesifik, dan menerima upah secara rutin, maka secara hukum mereka seharusnya dikategorikan sebagai pekerja tetap atau pekerja dengan hubungan kerja yang jelas, bukan mitra.

"Dalam regulasi terbaru mengenai Pelindungan Ketenagakerjaan, setiap hubungan kerja di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib memiliki kepastian hukum. Kita tidak boleh membiarkan adanya pekerja yang setiap hari menerima perintah, melakukan pekerjaan yang terukur, namun status hukumnya menggantung tanpa perlindungan yang memadai," tegas Said Iqbal dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa undang-undang yang baru ini memberikan batasan yang sangat ketat mengenai penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing. Perusahaan tidak lagi bisa sembarangan menggunakan sistem alih daya untuk posisi-posisi inti. Penggunaan tenaga outsourcing kini hanya diperbolehkan untuk fungsi-fungsi penunjang saja, seperti petugas keamanan, tenaga kebersihan, pengemudi, hingga penyedia konsumsi.

Selain itu, aturan baru tersebut juga mewajibkan pengelolaan tenaga kerja alih daya di lingkungan BUMN dikelola melalui anak perusahaan atau badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang sah secara hukum. Hal ini bertujuan agar pengawasan terhadap hak-hak pekerja, seperti jaminan sosial, upah minimum, dan perlindungan kerja, dapat dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel.

Tuntutan ini diharapkan menjadi momentum bagi PT Pos Indonesia untuk melakukan penataan ulang struktur ketenagakerjaannya. Dengan mengubah status 7.000 pekerja MitraPos menjadi pekerja formal, perusahaan tidak hanya mematuhi regulasi pemerintah, tetapi juga memberikan rasa aman dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerjanya, yang merupakan tulang punggung operasional perusahaan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer