Ads - After Header

Waspada QRIS Disalahgunakan Untuk Judi Online

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Fenomena penyalahgunaan teknologi pembayaran digital kini memasuki babak baru yang mengkhawatirkan. Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), yang sejatinya diciptakan untuk mempermudah transaksi ekonomi masyarakat, kini justru ditemukan kerap digunakan sebagai pintu masuk transaksi judi online (judol). Praktik ilegal ini telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak otoritas keuangan di Indonesia.

Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) secara tegas menyoroti tren negatif ini. Menurut lembaga tersebut, penggunaan QRIS untuk aktivitas perjudian merupakan penyimpangan fatal dari fungsi utama instrumen pembayaran digital yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Teknologi yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi produktif kini justru dicoreng oleh oknum yang memanfaatkan kemudahan akses digital untuk kegiatan kriminal.

Waspada QRIS Disalahgunakan Untuk Judi Online
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Ketua Umum ASPI yang juga menjabat sebagai Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Santoso, memberikan pernyataan tegas terkait situasi ini. Dalam sebuah kesempatan di Jakarta, ia menekankan bahwa QRIS dirancang khusus untuk mendukung ekosistem keuangan yang sehat dan mempermudah masyarakat dalam bertransaksi secara aman dan efisien.

"Sebetulnya, penggunaan untuk judi online ini sangat tidak sesuai dengan peruntukannya. QRIS pada dasarnya diciptakan untuk mendukung perekonomian masyarakat. Jika digunakan untuk judi online, itu adalah sebuah penyimpangan besar," ujar Santoso saat menghadiri Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026, Rabu (14/10/2026).

Santoso memberikan perumpamaan yang sangat relevan untuk menggambarkan situasi ini. Ia mengibaratkan QRIS seperti sebuah pisau. Dalam kondisi normal, pisau adalah alat yang sangat berguna untuk memasak dan membantu kebutuhan rumah tangga. Namun, jika pisau tersebut justru digunakan untuk melakukan kejahatan atau melukai orang lain, maka alat tersebut telah disalahgunakan. Begitu pula dengan QRIS; teknologi yang seharusnya membawa manfaat positif bagi nasabah dan pelaku usaha, kini justru disalahgunakan untuk aktivitas yang merusak tatanan sosial.

Menanggapi maraknya kasus ini, ASPI menyatakan akan mengambil langkah-langkah preventif dan represif. Santoso menegaskan bahwa pihaknya akan mengimbau seluruh anggota ASPI agar tetap waspada dan tidak membiarkan sistem mereka masuk ke dalam wilayah transaksi yang dilarang. Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah sangat jelas mengenai batasan-batasan transaksi yang mencurigakan.

Terkait tindakan tegas, tidak ada kompromi bagi mereka yang terbukti terlibat. Santoso memastikan bahwa setiap merchant atau pedagang yang terbukti memfasilitasi transaksi judi online melalui kode QR mereka akan menghadapi sanksi berat. Sanksi tersebut mulai dari pemblokiran akun merchant hingga pencabutan hak penggunaan alat pembayaran digital secara permanen. Langkah ini diambil guna menjaga integritas sistem pembayaran nasional dari ancaman kejahatan siber dan perjudian.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer