Chapnews.id – Wacana mengenai perubahan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia kini tengah menjadi sorotan tajam. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan catatan kritis terhadap usulan tersebut. Menurutnya, langkah untuk merombak batasan hukum mengenai apa yang disebut sebagai korupsi tidak boleh dilakukan secara terburu-buru dan memerlukan pendalaman yang sangat serius.
Yusril mengungkapkan bahwa masukan yang datang dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN) saat ini masih bersifat sangat umum. Ia menilai usulan tersebut baru sebatas wacana atau gambaran besar tanpa menyentuh substansi teknis yang krusial. Hingga saat ini, belum ada rincian mendalam mengenai bagaimana definisi korupsi tersebut akan diselaraskan dengan standar internasional, yakni United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

"Belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya," tegas Yusril saat memberikan keterangan di Jakarta.
Menanggapi hal ini, Yusril dijadwalkan akan bertemu dengan pihak DEN pada Senin mendatang. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi ajang klarifikasi, di mana DEN akan memaparkan secara mendetail poin-poin perubahan yang diusulkan. Sebagai mantan Menteri Kehakiman, Yusril juga diprediksi akan memberikan perspektif hukum yang mendalam terkait arah kebijakan tersebut.
Rekam jejak Yusril dalam urusan pemberantasan korupsi memang tidak perlu diragukan lagi. Ia merupakan sosok yang terlibat langsung dalam transformasi regulasi antikorupsi di tanah air, termasuk saat proses perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 yang menjadi fondasi hukum saat ini. Bahkan, ia adalah salah satu tokoh yang menandatangani konvensi antikorupsi PBB (UNCAC) di New York pada tahun 2003 dan terlibat dalam penyusunan RUU pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yusril menekankan bahwa setiap regulasi memiliki sejarah dan filosofi di baliknya. Oleh karena itu, mengevaluasi sebuah aturan harus dilakukan secara kritis untuk melihat kekuatan dan kelemahan yang ada. Ia memperingatkan agar perubahan hukum tidak didasari oleh keinginan untuk sekadar terlihat "heroik" dalam memberantas korupsi, namun justru dilakukan dengan pemahaman hukum yang dangkal.
"Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya," ujarnya memperingatkan.
Sebagai informasi, Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Namun, dalam implementasinya, Indonesia memberikan catatan khusus atau reservasi terhadap ketentuan penyelesaian sengketa dalam konvensi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa sinkronisasi antara hukum internasional dan hukum nasional harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan celah hukum baru di masa depan.

