Chapnews.id – Kabar mengenai penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp900.000 untuk tahun 2026 telah memicu antusiasme sekaligus kekhawatiran di kalangan pekerja. Di tengah harapan para buruh untuk mendapatkan bantuan tersebut, muncul ancaman serius berupa modus penipuan yang mengatasnamakan pemerintah. Masyarakat, khususnya para pekerja, kini diminta untuk ekstra waspada agar tidak terjebak dalam skema ilegal yang merugikan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, memberikan peringatan keras terkait maraknya informasi palsu. Dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, 4 November 2026, ia menekankan pentingnya ketelitian dalam mengakses informasi mengenai bantuan ini.

Indah mengungkapkan bahwa pengalaman pada periode penyaluran BSU sebelumnya menjadi pelajaran berharga. Saat itu, Kemnaker menerima gelombang pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Modus yang digunakan sangat beragam, mulai dari penyebaran berita bohong (hoaks), penggunaan tautan atau link palsu, hingga adanya oknum yang mengaku sebagai perwakilan resmi Kemnaker untuk menawarkan jasa pencairan bantuan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi hanya melalui kanal resmi milik Kemnaker. Jangan sekali-kali memberikan data pribadi Anda melalui tautan yang tidak terverifikasi atau tidak jelas sumbernya," tegas Indah.
Salah satu poin krusial yang harus dipahami oleh seluruh pekerja adalah bahwa proses penyaluran BSU ini sepenuhnya gratis. Kemnaker menegaskan tidak ada pungutan biaya apa pun dalam proses administrasi maupun pencairan dana bantuan tersebut. Jika ada pihak yang menjanjikan bantuan cepat cair dengan syarat membayar sejumlah uang atau menyerahkan data sensitif, dapat dipastikan itu adalah upaya penipuan.
Sebagai langkah preventif, satu-satunya pintu resmi untuk mengecek status dan informasi pencairan BSU adalah melalui situs web resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/. Masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan pesan singkat atau unggahan di media sosial yang mengarahkan ke situs selain domain resmi tersebut.
Program BSU ini sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja pada kuartal IV tahun 2026, yang mencakup periode Oktober hingga Desember. Landasan hukum pemberian bantuan ini telah diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja dan buruh.
Dengan adanya regulasi yang jelas, pemerintah berharap bantuan ini dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, tanpa ada pihak ketiga yang mencoba mengambil keuntungan secara ilegal. Tetaplah waspada dan selalu gunakan kanal resmi untuk mendapatkan informasi valid.

