Ads - After Header

Daftar Lengkap 16 Bank Tutup di Indonesia 2026

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Industri perbankan di tanah air kembali diguncang oleh kabar penutupan sejumlah lembaga keuangan. Sepanjang tahun 2026, tercatat sebanyak 16 bank di Indonesia harus mengakhiri operasionalnya. Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi para pelaku ekonomi dan masyarakat luas, mengingat stabilitas sektor perbankan merupakan fondasi utama perekonomian nasional.

Penambahan jumlah bank yang berhenti beroperasi ini menyusul keputusan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Agritrans Batumarta. Langkah tegas ini diambil setelah melalui serangkaian proses pengawasan yang panjang dan ketat.

Daftar Lengkap 16 Bank Tutup di Indonesia 2026
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026 yang diterbitkan pada 3 November 2026, PT BPR Agritrans Batumarta yang berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, resmi dinyatakan tidak lagi memiliki izin untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan, Arifin Susanto, menegaskan bahwa tindakan ini bukanlah keputusan yang diambil secara gegabah. Menurutnya, pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari strategi pengawasan OJK untuk memperkuat struktur industri perbankan nasional. Selain itu, langkah ini bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah serta menjaga kepercayaan publik terhadap seluruh sektor jasa keuangan di Indonesia.

Menilik ke belakang, permasalahan bank ini sebenarnya sudah terdeteksi sejak akhir tahun sebelumnya. Pada 28 November 2025, OJK telah menetapkan BPR Agritrans Batumarta ke dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Status ini diberikan karena bank tersebut mengalami kendala serius pada rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah angka 12 persen.

Meski pihak manajemen BPR Agritrans Batumarta telah menyusun rencana tindak penyehatan untuk memperbaiki kondisi keuangan mereka, namun pada kenyataannya rencana tersebut gagal membuahkan hasil yang diharapkan. Upaya perbaikan modal yang dilakukan selama masa pengawasan BDP tidak memberikan dampak signifikan terhadap kesehatan finansial bank tersebut.

Kondisi yang kian memburuk membuat OJK mengambil langkah lebih lanjut dengan menetapkan status BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 16 Oktober 2026. Setelah melalui koordinasi intensif, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya memutuskan untuk melakukan proses likuidasi terhadap bank tersebut.

Keputusan LPS ini dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 145/ADK3/2026. Atas dasar permintaan dari LPS dan sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK pun secara resmi mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh lembaga perbankan, khususnya Bank Perekonomian Rakyat, untuk senantiasa menjaga rasio permodalan dan kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah. Bagi masyarakat, fenomena ini diharapkan menjadi pelajaran untuk lebih selektif dalam memilih lembaga keuangan yang memiliki tingkat kesehatan yang terjamin.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer