Chapnews – Ekonomi – Indonesia terkena imbas kebijakan tarif impor era Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan, setidaknya tiga jenis tarif tambahan dibebankan AS kepada produk ekspor Indonesia. Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, menjelaskan detailnya dalam konferensi pers Senin (21/4/2025).
Ketiga jenis tarif tersebut adalah tarif resiprokal, tarif dasar baru (new baseline tariff), dan tarif sektoral. Djatmiko menekankan bahwa ini merupakan tambahan di atas tarif awal yang sudah diberlakukan AS. "Kebijakan tarif yang dikeluarkan pasca terpilihnya Presiden Trump terdiri dari tiga besaran tarif," ujarnya.

Yang pertama dan paling signifikan adalah new baseline tariff. Indonesia harus menanggung tambahan tarif dasar sebesar 10%. Dampaknya langsung terasa pada beberapa sektor ekspor. Misalnya, produk tekstil dan pakaian jadi yang sebelumnya dikenai tarif 5%-20%, kini melonjak menjadi 15%-30%. Begitu pula dengan alas kaki, tarifnya naik dari 8%-20% menjadi 18%-30%.
Kebijakan ini bukan hanya menyasar Indonesia, tetapi juga negara-negara Asia lainnya seperti Vietnam, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan India. Meksiko dan Kanada menjadi pengecualian. "Pemerintah AS menaikkan tarif dasarnya sebesar 10% dari tarif dasar sebelumnya," jelas Djatmiko. Ia menambahkan bahwa besaran tarif dasar lama bervariasi tergantung jenis produknya.
Keberadaan tarif resiprokal dan tarif sektoral juga menambah beban ekspor Indonesia ke AS. Namun, detail mengenai besaran dan dampak kedua jenis tarif ini belum dijelaskan secara rinci oleh Kemendag. Pemerintah Indonesia kini dihadapkan pada tantangan untuk menghadapi dampak negatif dari kebijakan tarif impor AS tersebut terhadap perekonomian nasional.

