Ads - After Header

Bikin Lega! Jaminan Kesehatan PRT: Pemerintah Atau Majikan?

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Jakarta – Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru disahkan membawa angin segar bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. Regulasi ini secara tegas mengatur hak-hak fundamental mereka, termasuk jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, yang sebelumnya sering terabaikan. Ketentuan krusial ini tertuang dalam Pasal 15 UU PPRT, yang merinci 14 hak dasar PRT, mulai dari kebebasan beribadah, jam kerja manusiawi, hingga tunjangan hari raya.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan secara rinci mengenai skema jaminan sosial kesehatan bagi PRT. Menurutnya, secara umum, jaminan kesehatan ini akan ditanggung oleh pemerintah melalui program BPJS Kesehatan. Ini berarti, pemberi kerja tidak wajib menanggung iuran tersebut.

Bikin Lega! Jaminan Kesehatan PRT: Pemerintah Atau Majikan?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Tentang BPJS tidak masuk kepada peraturan pelaksanaan, BPJS Kesehatan bila sudah ditanggung pemerintah maka pemberi kerja tidak memerlukan melakukan pembayaran," ujar Bob saat dihubungi pada Rabu (22/4), seperti dilansir chapnews.id.

Namun, ada pengecualian penting. Jika PRT tidak termasuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, maka tanggung jawab iuran beralih kepada pemberi kerja. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 16 ayat 2 UU PPRT, yang menyatakan: "Dalam hal PRT tidak termasuk sebagai penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), iuran jaminan sosial kesehatan ditanggung oleh Pemberi Kerja berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja dan diketahui oleh RT/RW."

Berbeda dengan skema jaminan kesehatan, tanggung jawab untuk jaminan sosial ketenagakerjaan sepenuhnya dibebankan kepada pemberi kerja. Besaran iuran akan disesuaikan dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja. Pasal 16 ayat 3 UU PPRT secara eksplisit menyebutkan: "Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h ditanggung Pemberi Kerja sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja."

Untuk memastikan implementasi yang efektif, ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). PP tersebut wajib disusun paling lambat satu tahun setelah UU PPRT disahkan.

Selain jaminan sosial, UU PPRT melalui Pasal 15 juga menggarisbawahi sejumlah hak fundamental lain bagi PRT, antara lain:

  • Hak menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan, serta mendapatkan waktu istirahat yang cukup.
  • Waktu kerja yang manusiawi serta cuti sesuai kesepakatan atau perjanjian kerja.
  • Upah dan tunjangan hari raya (THR) keagamaan berupa uang sesuai perjanjian kerja.
  • Bantuan sosial dari pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Asupan makanan sehat dan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu.
  • Lingkungan kerja yang aman dan sehat.
  • Hak untuk mengakhiri hubungan kerja jika pemberi kerja tidak melaksanakan kesepakatan atau perjanjian kerja, serta hak-hak lain yang disepakati.

Dengan adanya UU PPRT ini, diharapkan perlindungan terhadap PRT semakin kuat dan komprehensif, memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik bagi mereka.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer