Ads - After Header

Skandal Ijazah! Perusahaan Surabaya Ini Ilegal?

Ahmad Dewatara

Skandal Ijazah! Perusahaan Surabaya Ini Ilegal?

Chapnews – Nasional – Polemik penahanan ijazah puluhan karyawan oleh UD Sentoso Seal di Surabaya semakin membesar. Hasil penelusuran Satpol PP Surabaya bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) mengungkap fakta mengejutkan: perusahaan milik keluarga Jan Hwa Diana itu ternyata tak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG)!

Kasatpol PP Surabaya, M. Fikser, menyatakan dalam keterangan resminya Senin (21/4), bahwa tidak ditemukan dokumen NIB dan TDG atas nama UD Sentoso Seal di alamat yang tertera. "Hasil penelusuran perangkat daerah menyatakan UD Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo," tegas Fikser. Ketiadaan NIB dan TDG ini jelas melanggar Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Pasal 3 ayat 1 peraturan tersebut mewajibkan setiap pemilik gudang memiliki TDG, sementara penerbitannya merupakan kewenangan Menteri Perdagangan (Pasal 4 ayat 1).

Skandal Ijazah! Perusahaan Surabaya Ini Ilegal?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Fikser menambahkan, "Dari data yang kami temukan, UD Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Namun tidak ditemukan data NIB dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama Jalan Margomulyo Industri II H/14)." Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pembaruan TDG setiap lima tahun sekali (Pasal 7), serta ancaman sanksi penutupan gudang atau denda bagi pelanggarannya.

Pihak Satpol PP berencana berkonsultasi dengan Kementerian Perdagangan untuk memastikan sanksi yang tepat terhadap UD Sentoso Seal. "Kami ingin memastikan, siapa pihak yang mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi atau menutup gudang tersebut. Apakah dari pihak kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kota," jelas Fikser.

Kasus ini bermula dari pengaduan Nila, mantan karyawan UD Sentoso Seal, kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Armuji yang kemudian melakukan inspeksi ke gudang perusahaan tersebut, mendapat penolakan dari keluarga Jan Hwa Diana. Perseteruan sempat terjadi, namun berujung damai setelah laporan pencemaran nama baik dicabut. Namun, polemik berlanjut dengan laporan polisi dari Nila dan 30 karyawan lainnya terkait dugaan penahanan ijazah (LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR). Kini, status legalitas UD Sentoso Seal menjadi sorotan tajam menyusul temuan ini.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer