Chapnews – Nasional – Dewan Pers angkat bicara terkait penetapan Direktur Televisi Swasta sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan obstruction of justice perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan. "Dewan Pers meminta setiap lembaga penegak hukum, termasuk Kejagung, untuk bertindak sesuai kewenangannya jika memang terdapat bukti cukup untuk menindaklanjuti kasus pidana," ujar Ninik usai bertemu Jaksa Agung di Kejagung, Selasa (22/4).
Namun, Ninik menegaskan bahwa Dewan Pers tetap memiliki kewenangan untuk menilai aspek pemberitaan terkait kasus ini. "Kewenangan etik dan penilaian atas sebuah pemberitaan, apakah termasuk karya jurnalistik atau bukan, berada di tangan Dewan Pers, sesuai UU No. 40 Tahun 1999," tegasnya. Ninik menekankan bahwa Dewan Pers dan Kejagung sepakat untuk saling menghormati proses masing-masing.

Dalam konteks ini, Dewan Pers akan melakukan dua penilaian. Pertama, evaluasi terhadap pemberitaan yang telah terbit, meliputi kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, seperti prinsip cover both side dan verifikasi akurasi. Kedua, penilaian terhadap perilaku wartawan terkait kasus ini, apakah ada pelanggaran kode etik dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Kejagung sebelumnya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan obstruction of justice, diantaranya Direktur Televisi Swasta tersebut, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih (keduanya advokat). Ketiganya diduga bersekongkol untuk menciptakan konten berita yang bertujuan menyudutkan institusi yang menangani kasus korupsi impor timah dan gula. Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan adanya permufakatan jahat untuk menghalangi proses hukum terkait kasus tersebut. (yoa/gil)


