Chapnews – Ekonomi – Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, memberikan tanggapan terkait potensi penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) menyusul kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menurunkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk kendaraan pribadi menjadi 5% dan kendaraan umum 2%. Kepastiannya? Belum ada.
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/4/2025), Simon menyatakan bahwa Pertamina akan melakukan penghitungan ulang harga BBM sesuai arahan pemerintah. Ia menekankan bahwa berbagai faktor akan dipertimbangkan sebelum menentukan harga jual BBM. "Iya, tentunya (dihitung lagi). Pasti pemerintah selalu memberikan keputusan yang terbaik," ujar Simon.

Lebih lanjut, Simon menegaskan komitmen Pertamina untuk mengikuti arahan pemerintah terkait kebijakan PBBKB yang baru. Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina akan menjalankan tugas strategis dan penugasan yang diberikan pemerintah. "Kami sebagai BUMN tentunya akan menjalankan tugas strategis dan penugasan dari pemerintah. Kami pasti akan mengikuti arahan dari pemerintah," tegasnya. Dengan demikian, publik masih harus menunggu kepastian terkait dampak penurunan PBBKB terhadap harga BBM di pasaran. Pertamina masih akan melakukan kajian mendalam sebelum mengumumkan keputusan final.



