Chapnews – Nasional – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Plate, dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Amar putusan PK Nomor 919 PK/PID.SUS/2025 yang dikutip chapnews.id dari Antara pada Selasa (13/5), singkat dan tegas: "Tolak". Majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya, bersama Agustinus Purnomo Hadi dan Sutarjo, memutus perkara tersebut pada Jumat (9/5).
Dengan penolakan PK ini, hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Johnny Plate tetap berlaku. Sebelumnya, MA telah menolak kasasi yang diajukannya pada 9 Juli 2024. Putusan kasasi Nomor 3448 K/Pid.Sus/2024 menetapkan satu unit mobil mewah Land Rover (B-10-HAN) dirampas negara sebagai kompensasi tambahan atas uang pengganti.

Vonis 15 tahun penjara ini sejatinya merupakan penguatan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI (12 Februari 2024), yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (8 November 2023). Banding hanya mengubah besaran uang pengganti menjadi Rp16,1 miliar dan 10.000 dolar AS subsider penjara 5 tahun, dari sebelumnya Rp15,5 miliar subsider 2 tahun penjara. Kasus ini sendiri merugikan negara hingga Rp8,032 triliun. Johnny Plate terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


