Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua apartemen milik staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) terkait kasus korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2023. Penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (21/5) membuahkan hasil berupa penyitaan sejumlah barang bukti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik menyita satu unit laptop dan empat ponsel dari apartemen milik FH di Apartemen Kuningan Place. Sementara itu, dari apartemen JT di Apartemen Ciputra World 2, disita satu laptop, tiga perangkat penyimpanan eksternal (hardisk dan flashdisk), serta 15 dokumen. Kedua FH dan JT berstatus sebagai Staf Khusus Mendikbudristek.

Penyidik menemukan indikasi adanya dugaan pemufakatan jahat. Diduga kuat, ada pengarahan khusus untuk membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih peningkatan teknologi pendidikan. Kajian tersebut kemudian diarahkan untuk seolah-olah membutuhkan Chromebook, meskipun uji coba pada 2019 menunjukkan inefektivitas penggunaan 1.000 unit Chromebook sebagai sarana pembelajaran, khususnya karena keterbatasan akses internet di Indonesia.
Harli Siregar menambahkan, anggaran pengadaan Chromebook mencapai Rp9,9 triliun, terdiri dari Rp3,58 triliun dari Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Kejagung masih menghitung kerugian negara akibat kasus ini, dan menyatakan akan memberikan update perkembangannya mengingat kasus ini baru saja ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Proses hukum pun terus berlanjut.



