Chapnews – Ekonomi – JAKARTA – Kabar gembira bagi para pelaku perjalanan domestik. Pemerintah Indonesia secara resmi mengambil langkah strategis dengan menanggung sepenuhnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi selama 60 hari ke depan. Kebijakan ini digulirkan sebagai respons proaktif untuk meredam potensi lonjakan harga tiket penerbangan domestik, terutama di tengah gejolak kenaikan harga energi global yang memicu membengkaknya biaya operasional maskapai.
Langkah fiskal terbaru ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga keterjangkauan akses transportasi udara bagi masyarakat luas, sekaligus memberikan insentif penting bagi industri penerbangan nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa intervensi ini bertujuan untuk menahan kenaikan tarif penerbangan domestik agar tetap berada pada kisaran 9 persen hingga 13 persen, meskipun beban biaya operasional maskapai terus meningkat.

"Pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi strategis guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau, dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9 persen hingga 13 persen," ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Minggu (26/4/2026).
Sebagai landasan hukum kebijakan ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026). Aturan tersebut secara eksplisit menetapkan bahwa PPN atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik akan Ditanggung Pemerintah (DTP). Fasilitas ini tidak hanya mencakup PPN atas tarif dasar, tetapi juga biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge.
Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif selama 60 hari, terhitung satu hari setelah tanggal pengundangan PMK 24/2026. Ini berarti, masyarakat dapat segera menikmati keringanan harga tiket pesawat untuk pembelian dan pelaksanaan penerbangan dalam periode tersebut.
Airlangga lebih lanjut menjelaskan, "Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur. Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari."
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan stabilitas harga tiket pesawat dapat terjaga, sehingga mobilitas masyarakat tetap lancar dan sektor pariwisata domestik tetap bergeliat di tengah tantangan ekonomi global.


