Chapnews – Nasional – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melancarkan klaim mengejutkan, menyatakan bahwa keterangan ahli yang dihadirkan dari internal Kejaksaan Agung (Kejagung) justru dinilai semakin memperkokoh fondasi gugatan praperadilan yang mereka ajukan. Klaim ini disampaikan pengacara Febrie, Firman Wijaya, di sela-sela sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin lalu.
Firman Wijaya memandang bahwa sangkaan penyidik Tim 9 Kejagung terhadap kliennya, khususnya terkait "trading in influence" atau memperdagangkan pengaruh, tidak memiliki dasar pidana yang jelas dalam hukum positif Indonesia. Ia menyoroti secara khusus pernyataan Dosen Fakultas Hukum UGM, Fatahilah Akbar, yang mengakui bahwa konsep "trading in influence" memang belum diatur secara spesifik dalam perundang-undangan di Tanah Air.

"Tadi trading in influence diakui belum ada pengaturannya. Kalau itu jadi modus, termasuk pasal yang disangkakan, pasal apa? Tindak pidana apa yang disangkakan, belum ada," tutur Firman, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan. "Apalagi memperdagangkan pengaruh, pengaruh siapa? belum ada. Apakah keluarganya? Ataukah siapa? Karena harus ada pihak ketiga. Siapa yang memperdagangkan pengaruh? Jadi itu imajinatif ya, sangkaan pasal imajinatif," imbuhnya, menekankan ketidakjelasan subjek dan objek yang diperdagangkan.
Lebih lanjut, Firman menegaskan pentingnya prinsip lex certa, yang mengharuskan dasar hukum pidana dirumuskan secara jelas dan tegas. Menurutnya, ketidakjelasan tindak pidana asal berpotensi besar bertentangan dengan prinsip praduga tidak bersalah. "Padahal prinsip lex certa harus jelas, tegas di dalam surat dakwaan. Apalagi tadi dipertegas juga oleh ahli, di dalam menetapkan tersangka tidak boleh menimbulkan praduga bersalah. Kalau praduga bersalah itu artinya ada dasar pasal yang digunakan. Justru pasal yang digunakan terhadap Pak Febrie Adriansyah pasal apa tindak pidana asalnya belum jelas," ujarnya.
Selain isu "trading in influence", Firman juga mempertanyakan korelasi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan perkara Febrie. Ia menyoroti temuan emas 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang dikaitkan dengan Febrie. Menurutnya, keberadaan aset tersebut tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai proceeds of crime atau hasil tindak pidana apabila tindak pidana asalnya sendiri belum terbukti atau jelas. "Bagaimana ini dimaknai sebagai pasal 74 emas dan beberapa valuta asing itu sebagai proceed of crime atau hasil tindak pidana. Hasil tindak pidana apa saja belum tahu? Bagaimana bisa memberikan konklusi bahwa ini hasil tindak pidana," jelasnya.
Pihak Febrie juga mengklaim bahwa alat bukti yang disodorkan oleh Kejagung, termasuk surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan tersangka, tidak menunjukkan perbedaan signifikan dengan dokumen yang dimiliki pihak Febrie. "Termasuk yang ditampilkan ternyata sprindik-nya sama, penetapan status tersangkanya sama dengan dokumen kami. Tanggal-tanggalnya juga sama. Jadi di sini sebenarnya tidak ada bukti lawan yang bisa dihadapkan oleh termohon untuk membantah dalil-dalil kami," pungkas Firman.
Menanggapi hal tersebut, tim hukum Kejagung tetap bersikukuh pada posisinya. Mereka menegaskan bahwa dasar pernyataan Febrie mengenai tindak pidana asal (TPA) yang belum jelas atau dibuktikan adalah keliru dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tim hukum Kejagung menyatakan bahwa penetapan tersangka telah secara tegas menyebutkan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.
"Dan penyidikan TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal," ujar tim hukum Kejagung dalam tanggapannya. Mereka juga menambahkan bahwa isi surat penetapan tersangka dalam diktum menimbang huruf b secara tegas menyatakan bahwa perkara yang disidik adalah dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dalam proses penanganan hukum lainnya. Tim hukum Kejagung bahkan mengaku heran karena Febrie dalam gugatannya sendiri mengakui bahwa penetapan tersangka secara jelas memuat dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi. Persidangan praperadilan ini masih terus bergulir, menyajikan adu argumen hukum yang sengit antara kedua belah pihak.


