Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggempur Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan serangkaian penggeledahan, menyasar rumah pribadi Rektor hingga Gedung Kantor Rektorat. Langkah tegas ini diambil dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru (Maba) jalur mandiri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik telah bekerja maraton sejak Minggu (23/8) hingga Senin (24/8). Total sembilan lokasi menjadi target operasi, meliputi enam kediaman para tersangka, dua rumah yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus, serta Gedung Kantor Rektorat Unsoed di Purwokerto.

Dari lokasi-lokasi yang digeledah, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial. "Beberapa catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait adanya dugaan titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri telah kami sita," terang Budi kepada awak media, sebagaimana dikutip chapnews.id.
Yang menarik, di Kantor Rektorat Unsoed, tim KPK juga menemukan Surat Edaran (SE) tahun 2023 yang dikeluarkan oleh lembaga antirasuah itu sendiri. SE tersebut secara spesifik berisi rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Budi Prasetyo menegaskan, dalam SE tersebut, KPK telah jauh-jauh hari mengingatkan pentingnya peningkatan aspek transparansi terkait jumlah kuota penerimaan dan kriteria kelulusan calon mahasiswa. Selain itu, SE juga menyoroti kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses PMB, penentuan kelulusan, dan kanal pengaduan.
Dalam pusaran kasus ini, KPK telah menetapkan enam individu sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq; Wakil Rektor III Unsoed, Norman Arie Prayoga; Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto; serta tiga pihak swasta yang diidentifikasi sebagai Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya digelar di Purwokerto dan Jakarta, diikuti dengan serangkaian pemeriksaan intensif sejak Kamis (20/8). Seluruh tersangka kini telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.


