Ads - After Header

Aksi Brutal! Polisi Vs Ormas di Eksekusi Lahan Makassar

Ahmad Dewatara

Aksi Brutal! Polisi Vs Ormas di Eksekusi Lahan Makassar

Chapnews – Nasional – Bentrokan antara aparat kepolisian dan organisasi masyarakat (ormas) terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/4). Insiden ini dipicu oleh eksekusi lahan seluas 3.825 meter persegi yang ditempati showroom mobil Mazda di Jalan AP Pettarani. Aksi saling serang pun tak terhindarkan.

Sejak pukul 06.00 WITA, anggota ormas yang mendukung pihak tergugat telah memblokade Jalan AP Pettarani. Truk tronton dan ban bekas yang dibakar menjadi senjata mereka untuk menghalangi proses eksekusi yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Lemparan batu pun menjadi pemandangan umum saat polisi berupaya membubarkan massa.

Aksi Brutal! Polisi Vs Ormas di Eksekusi Lahan Makassar
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darwis, menjelaskan bahwa pihaknya mengerahkan sekitar 900 personel gabungan TNI-Polri, termasuk water cannon, untuk mengamankan jalannya eksekusi. "Pengadilan meminta bantuan, ada perlawanan, jadi kami sesuaikan personel," ujar Darwis. Meskipun sempat terjadi aksi saling serang, eksekusi lahan akhirnya dapat diselesaikan, walau memakan waktu lebih lama dari perkiraan.

Kuasa hukum penggugat, Ulil Amri, menyatakan bahwa eksekusi ini merupakan upaya keempat setelah tiga kali penundaan. Sengketa lahan ini telah berlangsung sejak 1996 antara ahli waris Syamsuddin Daeng Sesu dengan Eddy Aliman dan PT Timurama. Setelah proses hukum panjang, Eddy Aliman ditetapkan sebagai pemilik lahan. Namun, perlawanan hukum kembali muncul di tahun 2024 sebelum akhirnya eksekusi berhasil dilaksanakan.

Di sisi lain, kuasa hukum pemilik showroom Mazda, Ricky Tandiawan, Ichsanullah, menilai eksekusi tersebut cacat hukum. Ia menduga adanya pemalsuan dokumen dan kesalahan alamat objek eksekusi. Ichsanullah juga menyatakan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Mabes Polri dan telah terjadi perjanjian damai sebelumnya. Menurutnya, pihak pemohon telah melanggar kesepakatan tersebut dan akan menempuh jalur hukum lebih lanjut. Perselisihan ini pun masih menyimpan potensi konflik baru di masa mendatang.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer