Chapnews.id – Upaya penyelamatan kawasan hutan konservasi di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki babak baru. Tim gabungan yang terdiri dari berbagai unsur otoritas dan aparat keamanan melakukan tindakan tegas dengan menertibkan bangunan-bangunan liar serta melakukan penegakan hukum terhadap oknum yang menduduki lahan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kamis (24/9).
Operasi besar-besaran ini menyasar sejumlah titik di Desa Bakungan, Desa Loa Duri Ulu, dan Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Wilayah-wilayah tersebut secara administratif masuk ke dalam zona delineasi IKN. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya pembukaan lahan ilegal yang mengancam kelestarian ekosistem hutan.

Dalam operasi tersebut, Otorita IKN tidak bergerak sendirian. Mereka menggandeng Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, unsur TNI mulai dari Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman hingga Kodim setempat, serta jajaran Kepolisian yang melibatkan Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur dan berbagai Polres di wilayah sekitar.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Edgar Diponegoro, menjelaskan bahwa sasaran utama penertiban adalah bangunan yang didirikan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Ia menyoroti adanya pendatang dari luar wilayah yang secara ilegal membangun pondok dan membuka kebun di kawasan lindung tersebut.
"Kami menertibkan bangunan liar yang ditempati oleh penduduk yang bukan berasal dari wilayah setempat, baik dari Kutai Kartanegara maupun Penajam Paser Utara. Mereka membangun pondok dan menanam kebun, padahal tindakan ini sangat dilarang oleh undang-undang kehutanan," tegas Edgar. Selain menjaga kelestarian, langkah ini juga krusial untuk meminimalisir risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat musim kemarau tiba.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, mengungkapkan fakta mengejutkan di lapangan. Menurutnya, pendudukan lahan ini terjadi secara masif. Satu orang perambah dilaporkan mampu menguasai lahan seluas dua hingga lima hektare. Ironisnya, banyak dari mereka berdalih tidak mengetahui bahwa area yang mereka tempati adalah kawasan hutan konservasi.
Berdasarkan data resmi, Tahura Bukit Soeharto memiliki luas mencapai 64.814,98 hektare. Namun, pemetaan Otorita IKN menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan: sekitar 36 persen atau 23.556 hektare lahan telah dikuasai oleh masyarakat maupun badan hukum secara ilegal. Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan sisa 60 persen lahan yang masih kosong akan habis dikeruk oleh para perambah.
Situasi semakin mendesak mengingat tim di lapangan telah berjuang selama 29 hari menangani kebakaran hutan di kawasan tersebut, dengan total area terbakar mencapai 420 hektare. Thomas menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengambil sikap tegas demi menyelamatkan sisa hutan yang ada.
Meski demikian, Otorita IKN tetap mengedepankan pendekatan yang terukur. Dalam aksi tersebut, tim juga menyerap aspirasi warga yang menyatakan kesediaan untuk meninggalkan kawasan. Pemerintah berjanji akan meninjau kembali aspek kemanusiaan, namun tetap menegaskan bahwa pendudukan ilegal tidak dapat dijadikan alasan untuk menuntut ganti rugi. Penertiban ini akan dilakukan secara menyeluruh dan adil tanpa pandang bulu di seluruh kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.

