Chapnews – Nasional – Masyarakat di wilayah pesisir Banten dan Lampung diimbau untuk tetap tenang dan tidak panik menyusul kekhawatiran akan ancaman tsunami akibat erupsi menerus Gunung Anak Krakatau. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memastikan bahwa pertumbuhan tubuh gunung pasca-peristiwa 2018 belum memiliki potensi untuk memicu keruntuhan masif yang dapat menimbulkan gelombang tsunami besar.
Kecemasan publik, terutama di wilayah pesisir Banten dan Lampung, yang dibayangi trauma tsunami pada 22 Desember 2018, menjadi sorotan utama pemerintah. Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Berton SP Panjaitan, di Jakarta, Sabtu, menyampaikan bahwa pemerintah sangat memahami kekhawatiran tersebut.

Namun, hasil evaluasi mendalam dari PVMBG mengindikasikan bahwa pertumbuhan fisik Gunung Anak Krakatau setelah peristiwa 2018 masih tergolong minor. Kondisi ini dinilai tidak akan menyebabkan keruntuhan material dalam skala besar yang berpotensi memicu tsunami. "Oleh karena itu, masyarakat di Banten dan Lampung diharapkan tidak panik," tegas Berton, seperti diinformasikan chapnews.id pada Sabtu (5/9).
Berton menjelaskan, erupsi yang berlangsung sejak Jumat (4/9) pukul 23.07 WIB hingga Sabtu (5/9) pagi terpantau memuntahkan lava pijar dalam bentuk air mancur (lava fountain) yang spektakuler pada malam hari. Selain itu, tercatat satu kali gempa letusan dengan magnitudo amplitudo 70 mm dan durasi mencapai 21.600 detik. Dampak lontaran material vulkanik tersebut bahkan merusak perangkat kamera pengawas atau CCTV pengamatan hingga berhenti beroperasi.
Menanggapi tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau yang bertahan di Level III (Siaga), BNPB bersama PVMBG mengeluarkan rekomendasi tegas agar seluruh aktivitas dihentikan dalam radius bahaya tiga kilometer dari kawah aktif. Masyarakat, nelayan, maupun wisatawan dilarang mendekati area tersebut demi keselamatan.
Lebih lanjut, Berton menekankan tiga prioritas utama dalam penanganan situasi ini. Pertama, penegakan sterilisasi zona bahaya melalui patroli intensif oleh Pemerintah Daerah dan BPBD setempat. Kedua, kesiapsiagaan jalur evakuasi dan titik kumpul di wilayah pesisir harus dipastikan. Ketiga, imbauan keras agar warga tidak mendekati lokasi erupsi hanya untuk mendokumentasikan demi keselamatan bersama.


