Ads - After Header

Ancaman Buruh: 20 Ribu Massa Kepung Jakarta Besok!

Ahmad Dewatara

Ancaman Buruh: 20 Ribu Massa Kepung Jakarta Besok!

Chapnews – Nasional – Ibu kota Jakarta berpotensi menghadapi aksi demonstrasi besar-besaran yang melibatkan puluhan ribu buruh pada Selasa (30/12). Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengancam akan mengerahkan massa yang jauh lebih besar jika tuntutan para buruh terkait upah minimum tidak dipenuhi oleh pemerintah. Aksi lanjutan ini diperkirakan akan diikuti hingga 20.000 orang.

Iqbal menegaskan bahwa demonstrasi yang digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta, pada Senin (29/12) hanyalah sebuah "aksi awalan" atau peringatan. "Rencana kami besok aksi lagi. Ada 10.000 motor, bisa juga berjumlah 20.000 orang yang akan hadir," ujar Iqbal, dikutip dari chapnews.id. Ia juga memastikan bahwa buruh tidak akan berhenti dan siap kembali turun ke jalan pada awal Januari 2026 jika respons dari pemerintah tidak sesuai dengan harapan mereka.

Ancaman Buruh: 20 Ribu Massa Kepung Jakarta Besok!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ada dua tuntutan utama yang menjadi fokus perjuangan buruh. Pertama, mereka menolak keras penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026. Kedua, buruh mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera mengesahkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026.

Penolakan terhadap UMP DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5,73 juta didasari oleh alasan kuat. Menurut Iqbal, angka tersebut berada di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang justru telah ditetapkan dan diumumkan sendiri oleh Badan Pusat Statistik (BPS). "Pemerintah DKI Jakarta menurunkan daya beli rakyat Jakarta, karena upah minimum yang ditetapkan lebih rendah dari KHL yang justru diumumkan sendiri oleh BPS," jelasnya. KSPI menuntut Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sebesar Rp5,89 juta, sesuai dengan nilai KHL. Iqbal juga membandingkan UMP DKI Jakarta dengan daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang, yang memiliki upah minimum lebih tinggi, sekitar Rp5,95 juta. "Apakah itu masuk akal?" tanyanya retoris.

Mengenai kebijakan insentif yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Iqbal menilai bahwa insentif tersebut tidak dapat dijadikan pengganti kenaikan upah minimum. Ia menjelaskan bahwa insentif bersifat terbatas dan sangat bergantung pada anggaran APBD. Sebagai contoh, Iqbal menyebutkan laporan dari sejumlah pabrik di kawasan industri Cilincing dan Pulogadung, di mana dari 300 karyawan, hanya sekitar 15 orang atau 5 persen yang menerima insentif. "Jadi insentif itu bukan bagian dari upah minimum, melainkan bantuan sosial," tegasnya.

Selain tuntutan untuk DKI Jakarta, KSPI juga melayangkan desakan kepada Gubernur Jawa Barat. Mereka meminta agar penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 daerah yang dinilai telah dihilangkan, dikurangi, atau dihapus melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, dapat dikembalikan. "Kami minta itu dicabut dan direvisi menjadi SK Gubernur yang baru, sehingga UMSK di 19 kabupaten/kota dihidupkan kembali sesuai rekomendasi bupati dan wali kota," pungkas Iqbal, menandakan keseriusan perjuangan buruh di berbagai wilayah.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer