Chapnews – Ekonomi – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memilih untuk menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Pernyataan ini muncul setelah MK memutuskan bahwa alokasi dana MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun-tahun fiskal berikutnya.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kantor BGN, Jakarta, pada Jumat (31/7/2026), Sudaryono dengan lugas mengarahkan pertanyaan seputar implikasi putusan MK tersebut. "Terkait MK, saya kira pertanyaannya barangkali bisa ditanyakan ke Menteri Keuangan ya," ujarnya, mengindikasikan bahwa ranah kebijakan anggaran berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.

Sudaryono menekankan bahwa BGN berfungsi sebagai lembaga pemerintah pada tingkat operasional. Oleh karena itu, mandat utama BGN adalah melaksanakan segala keputusan yang telah digariskan oleh pemerintah secara garis besar. "Kami intinya melaksanakan yang menjadi tugas kami, kami adalah fokus ke pelaksana," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa fokus BGN saat ini adalah memastikan program-program yang sudah berjalan dapat terlaksana dengan baik dan efektif. Dengan demikian, tanggung jawab untuk merumuskan kebijakan anggaran yang sesuai dengan putusan MK kini berada di tangan Kementerian Keuangan, sementara BGN akan tetap berpegang pada peran eksekusi program.
Chapnews.id senantiasa menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan mendalam tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, serta dinamika pergerakan finansial di Indonesia maupun kancah global.

