Ads - After Header

Terungkap! Geisz Chalifah Jual Aset ke Tersangka Korupsi Kukar

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami transaksi jual beli aset yang melibatkan Geisz Chalifah, seorang pengusaha swasta, dengan salah satu tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini berakar dari gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar). Geisz sendiri telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Rabu, 29 Juli 2026.

Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, mengungkapkan bahwa penelusuran tim penyidik menemukan adanya aset yang masih terafiliasi dengan tersangka utama. "Aset-aset itu rupanya pemilik asalnya adalah saudara GS (Geisz Chalifah), sehingga konfirmasi darinya menjadi krusial," ujar Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (31/7) malam, seperti dikutip dari chapnews.id.

Terungkap! Geisz Chalifah Jual Aset ke Tersangka Korupsi Kukar
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Taufik menggarisbawahi bahwa Geisz memberikan informasi yang konstruktif dan sangat membantu proses penyidikan. "Kami mendapatkan laporan dari tim penyidik bahwa pemeriksaan cukup konstruktif, cukup membantu, sehingga materinya itu adalah terkait jual beli asetnya yang diketahui itu adalah milik yang bersangkutan," tambahnya.

Dalam keterangan persnya, Geisz Chalifah menjelaskan posisinya sebagai pebisnis properti yang memang aktif dalam pembangunan dan penjualan rumah. Ia menegaskan, keterlibatannya dalam kasus yang diusut KPK ini hanya sebatas transaksi penjualan sebuah unit rumah pada tahun 2014 silam. "Saya tidak mengenal pembelinya secara pribadi dan tidak memiliki hubungan maupun kedekatan dengan orang-orang yang disebut dalam perkara tersebut," tegas Geisz pada Kamis, 30 Juli 2026.

Selain Geisz, pada hari yang sama KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain, yakni Sahdat Ginting, seorang Notaris/PPAT.

Kasus ini semakin melebar dengan penetapan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka TPPU, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara ini diduga kuat menjadi instrumen penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Sejumlah tokoh penting juga telah dimintai keterangan dalam rangkaian penyidikan kasus ini, termasuk Rita Widyasari sendiri, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, hingga Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno. KPK terus berupaya menuntaskan kasus gratifikasi dan pencucian uang yang merugikan negara ini.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer