Ads - After Header

Artis Sekar Arum Terjerat Kasus Uang Palsu: Fakta Mengejutkan!

Redaksi

Artis Sekar Arum Terjerat Kasus Uang Palsu: Fakta Mengejutkan!

Chapnews – Nasional – Mantan artis film kolosal, Sekar Arum Widara (SAW), tengah menjadi sorotan setelah ditangkap polisi terkait kasus peredaran uang palsu. Penangkapannya terjadi setelah ia melakukan transaksi menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu di sebuah mal di Jakarta Selatan. Informasi yang dihimpun chapnews.id mengungkapkan fakta mengejutkan di balik kasus ini.

Penangkapan Sekar bermula dari kecurigaan petugas kasir di Mall Lippo Kemang yang mendeteksi keaslian uang pembayaran menggunakan sinar ultraviolet (UV). Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Aba Wahid Key, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa tersangka awalnya diamankan petugas kasir. Lebih mengejutkan lagi, terungkap bahwa Sekar melakukan tiga kali percobaan transaksi menggunakan uang palsu dalam satu hari. Percobaan pertama berhasil lolos, namun dua percobaan selanjutnya gagal dan akhirnya berujung pada penangkapannya.

Artis Sekar Arum Terjerat Kasus Uang Palsu: Fakta Mengejutkan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dari tangan Sekar, polisi menyita uang palsu sebanyak 2.350 lembar pecahan Rp100 ribu, dua unit ponsel (iPhone 11 Pro Max dan Xiaomi Redmi), serta mengungkap fakta bahwa ia beraksi ditemani suami sirinya. Meskipun Sekar mengaku mendapatkan uang palsu tersebut secara gratis dari seorang teman, polisi masih mendalami peran teman tersebut dan kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar. Polisi juga tengah menyelidiki keterlibatan suami siri Sekar dalam kasus ini.

Fakta lain yang mengejutkan adalah pengakuan Sekar yang telah menggunakan uang palsu senilai Rp10 juta untuk beramal di Masjid Istiqlal sehari sebelum Lebaran. Namun, pihak Masjid Istiqlal menyatakan belum menemukan uang palsu di kotak amal mereka. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait hal ini.

Lebih lanjut, penyidik chapnews.id mengungkap bahwa uang palsu yang digunakan Sekar berasal dari jaringan di Bogor. Koneksi ini terungkap setelah polisi berhasil mengungkap sindikat peredaran dan pabrik uang palsu di Bogor beberapa waktu lalu. Sekar mengaku mendapatkan uang palsu dari salah satu tersangka yang telah ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Sekar terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara berdasarkan pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo. 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang serta atau pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP. Polisi masih terus mendalami kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran uang palsu.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer