Chapnews – Ekonomi – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa penerapan kebijakan fleksibilitas jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdampak positif terhadap peningkatan kepuasan publik. Pernyataan ini disampaikannya sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN.
Regulasi tersebut membuka peluang bagi ASN untuk menjalankan tugasnya secara fleksibel, baik dari segi lokasi maupun waktu kerja. Lebih lanjut, hal ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah. "Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional, bukan kewajiban," tegas Menteri Rini dalam keterangan resminya pada Rabu (2/7/2025). Ia menambahkan bahwa penerapan fleksibilitas kerja harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan kesiapan infrastruktur teknologi informasi yang dimiliki. Dengan kata lain, bukan semua instansi dan ASN bisa langsung menerapkannya. Penerapannya harus terukur dan terencana dengan matang.



