Ads - After Header

Aturan Baru Pajak Digital 2026

Ahmad Dewatara

Chapnews.id – Pemerintah tengah menyiapkan langkah strategis terkait rencana perluasan basis pemajakan di sektor ekonomi digital. Wacana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital yang dijadwalkan mulai berlaku pada 9 November 2026 kini menjadi perhatian serius pemerintah. Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika ekonomi global dan kebutuhan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih tertata di tanah air.

Rencana ini sebelumnya sempat mencuat setelah disampaikan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sekaligus Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Hashim Djojohadikusumo. Munculnya wacana ini sempat memicu gelombang kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi bertambahnya beban pengeluaran bagi kelompok kelas menengah yang saat ini tengah berjuang menghadapi tekanan ekonomi.

Aturan Baru Pajak Digital 2026
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menanggapi keresahan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan. Pemerintah berkomitmen untuk melakukan kajian mendalam dan duduk bersama otoritas fiskal guna menyelaraskan skema kebijakan yang paling tepat. Fokus utama pemerintah adalah memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberikan tekanan ekonomi yang berlebihan bagi masyarakat luas.

"Kami akan duduk bersama dengan kementerian teknis terkait untuk memastikan skema yang diterapkan benar-benar tepat sasaran dan tidak memberatkan masyarakat," ungkap pihak pemerintah dalam sebuah pernyataan resmi.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi penting untuk meluruskan persepsi publik. DJP menegaskan bahwa sistem yang disebut sebagai Sistem Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) ini bukanlah jenis pajak baru. Selain itu, kebijakan ini juga tidak bertujuan untuk menaikkan tarif PPN yang sudah ada saat ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa tujuan utama dari sistem ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Selama ini, terdapat ketimpangan antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri dalam hal pemenuhan kewajiban pajak di ranah digital.

"Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya pemungutan pajak berganda atas layanan digital dari luar negeri. Kami ingin memastikan adanya perlakuan yang setara antara pelaku usaha lokal dan pemain global," ujar Inge.

Lebih lanjut, Inge menekankan bahwa sistem ini tidak akan menyasar seluruh jenis transaksi luar negeri secara membabi buta. Pemerintah juga menjamin bahwa penggunaan data dalam sistem ini akan dilakukan secara aman, terbatas, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga meluruskan kekhawatiran masyarakat mengenai potensi pengenaan pajak pada aktivitas pengiriman uang (remitansi), yang dipastikan tidak menjadi fokus utama dalam skema ini.

Dengan adanya sistem SPP-TDLN, pemerintah berharap tata kelola pajak digital di Indonesia menjadi lebih tertib, transparan, dan berbasis teknologi tinggi, guna mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional yang berkelanjutan.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer