Chapnews – Nasional – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengidentifikasi 13 jenis tindak pidana serius yang berpotensi dikenai perampasan aset. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sebuah inisiatif yang diharapkan menjadi instrumen ampuh dalam memerangi kejahatan ekonomi dan mengembalikan kerugian negara.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa penentuan daftar tindak pidana ini didasarkan pada masukan dan pertimbangan dari para ahli hukum. Mereka menyarankan agar fokus RUU ini adalah kejahatan yang memiliki motif ekonomi, menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat luas, serta memiliki tingkat keseriusan tinggi. "Kami melakukan riset dan pendalaman yang komprehensif untuk memastikan ruang lingkup tindak pidana dalam RUU ini tepat sasaran dan efektif," ujar Habiburokhman, dalam keterangan tertulis yang diterima chapnews.id, Sabtu (29/8).

Dalam proses penyusunannya, Komisi III juga melakukan studi banding terhadap regulasi perampasan aset yang berlaku di berbagai negara. Sebagai contoh, Selandia Baru menerapkan perampasan aset tanpa putusan pidana untuk kejahatan signifikan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun dan nilai aset di atas NZ$ 30 ribu. Negara-negara lain seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda fokus pada tindak pidana narkotika atau kejahatan serius lainnya. Sementara itu, Italia mengatur secara lebih rinci, menyasar Tindak Pidana Korupsi, Mafia, dan Tindak Pidana Terorganisasi yang terkategori serius. Amerika Serikat berfokus pada Narkotika, Fraud, Korupsi, dan tindak pidana terorganisasi, sedangkan Australia dan Inggris menerapkan perampasan aset tanpa jalur pidana untuk kasus-kasus besar yang ditangani oleh pengadilan tinggi.
Habiburokhman menegaskan komitmen Komisi III untuk menciptakan RUU Perampasan Aset yang efektif, proporsional, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa. Masukan dari berbagai elemen masyarakat dan para ahli menjadi pilar utama dalam penyempurnaan rancangan undang-undang ini. "Partisipasi publik dan keahlian para pakar sangat kami hargai untuk menghasilkan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara," tambahnya.
Berikut adalah 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar RUU Perampasan Aset dan berpotensi membuat aset pelaku melayang:
- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika
- Tindak pidana terorisme
- Tindak pidana penyelundupan manusia
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
- Tindak pidana di bidang kehutanan
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
- Tindak pidana di bidang perpajakan
- Tindak pidana di bidang perbankan
- Tindak pidana di bidang perasuransian
- Tindak pidana di bidang pertambangan
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
- Tindak pidana perdagangan orang
Dengan adanya RUU ini, diharapkan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara dan masyarakat, sekaligus memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku kejahatan serius.

