Ads - After Header

Terkuak! Aset Rp338 Miliar Bos Tambang Aseng Disita Kejagung!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi dengan menyita aset fantastis senilai lebih dari Rp338 miliar. Aset tersebut merupakan milik Sudianto alias Aseng, Beneficial Owner PT Quality Success Sejahtera (QSS), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2025.

Penyitaan masif ini dilakukan oleh tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejagung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa operasi penyitaan berlangsung di berbagai lokasi di wilayah hukum Kalimantan Barat pada akhir Agustus lalu.

Terkuak! Aset Rp338 Miliar Bos Tambang Aseng Disita Kejagung!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Total nilai estimasi keseluruhan barang bukti yang disita saat pelaksanaan penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000," ujar Anang dalam keterangan tertulis yang diterima chapnews.id, Minggu (30/8).

Rincian aset yang berhasil diamankan sangat beragam. Untuk aset tak bergerak, tim menyita tanah dan bangunan senilai total Rp1.438.700.000. Ini meliputi dua bidang tanah/bangunan di Kota Pontianak senilai Rp908.800.000 dan tiga bidang tanah/bangunan di Kabupaten Kubu Raya dengan nilai Rp529.900.000.

Sementara itu, aset bergerak mendominasi dengan estimasi nilai mencapai Rp336.920.000.000. Kategori ini mencakup sarana transportasi laut, alat berat, dan armada operasional. Di perairan/pelabuhan pertambangan PT QSS, penyidik mengamankan tujuh unit kapal tongkang senilai total Rp210 miliar dan sembilan unit kapal tug boat dengan total Rp90 miliar.

Tak hanya itu, di area site/pit pertambangan PT QSS, 16 unit alat berat operasional pertambangan senilai Rp32 miliar turut disita. Armada darat juga tak luput dari pantauan. Di area pool kendaraan/jalur logistik PT QSS, tim menyita 23 unit dump truck merek Hino senilai Rp4.370.000.000 dan 23 unit dump truck merek Dongfeng senilai Rp1.380.000.000. Dua unit mobil operasional double cabin senilai Rp400 juta dan satu unit mobil operasional single cabin senilai Rp150 juta juga ikut diamankan.

Anang menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang disita telah melalui proses penyegelan, penitipan, dan validasi aset bersama Tim Satgas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. "Barang bukti yang disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya," tegasnya.

Kasus ini sendiri telah menyeret lima orang sebagai tersangka. Selain Sudianto alias Aseng yang merupakan Beneficial Owner PT QSS dan diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan di luar wilayah izin serta mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan, empat tersangka lainnya adalah YA selaku Komisaris PT QSS; IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU; AP selaku Direktur PT QSS; serta HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM. Kejagung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini demi pemulihan kerugian negara.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer