Chapnews – Nasional – Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya akhirnya angkat bicara mengenai keberadaan pemimpinnya, Hercules, di tengah kericuhan yang melanda area sekitar Gedung DPR pada malam 27 Agustus 2026. Divisi Hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, mengonfirmasi kehadiran Hercules di lokasi, namun menekankan pentingnya memahami konteks situasi keamanan yang berkembang saat itu.
Klarifikasi ini muncul menyusul beredarnya sejumlah video di platform media sosial yang menampilkan Hercules beserta beberapa anggotanya di tengah kerumunan demonstran. Wilson menggarisbawahi bahwa kehadiran Hercules bersama sekelompok masyarakat di lokasi pasca-insiden tersebut perlu dipahami dalam kerangka situasi keamanan dan kondisi lingkungan yang tidak kondusif pada waktu itu.

"Pernyataan ini disampaikan untuk menempatkan peristiwa secara objektif, berdasarkan konteks, kronologi, fakta material, dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku," ujar Wilson dalam keterangan persnya pada Sabtu (29/8) malam. Ia menambahkan, klarifikasi ini esensial agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan potongan visual, narasi sepihak, atau informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh.
Wilson menegaskan bahwa kehadiran Hercules di lapangan merupakan bagian dari upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusivitas lingkungan. Ia membantah keras tudingan bahwa Hercules hadir untuk memperkeruh suasana, melakukan provokasi, apalagi terlibat dalam benturan fisik. Secara keorganisasian, GRIB Jaya tidak pernah mengeluarkan instruksi kepada anggotanya untuk mengikuti demonstrasi atau melakukan kegiatan terkait aksi tersebut.
"Instruksi Ketua Umum telah disampaikan secara jelas dan tegas serta telah dipublikasikan melalui media internal organisasi," terang Wilson. Oleh karena itu, ia melanjutkan, keberadaan individu tertentu di suatu lokasi tidak serta merta dapat ditafsirkan sebagai representasi tindakan organisasi, terlebih tanpa adanya bukti perintah, koordinasi, atau keterlibatan dalam suatu tindak pidana.
Mengenai seruan "pulang, pulang" yang terekam dalam video, Wilson meminta publik memahami konteks ucapan tersebut secara utuh. Menurutnya, seruan itu tidak dapat dipisahkan dari waktu, tempat, situasi, rangkaian kejadian sebelum dan sesudahnya, serta maksud dari orang yang mengucapkannya. Seruan untuk "pulang" justru dapat dimaknai sebagai imbauan agar masyarakat atau massa meninggalkan lokasi secara tertib ketika situasi sudah tidak kondusif.
"Terlebih apabila batas waktu penyampaian aspirasi telah berakhir dan keadaan mulai berpotensi menimbulkan gesekan, ajakan untuk membubarkan diri secara damai merupakan tindakan preventif yang secara rasional dapat diarahkan untuk mencegah konflik yang lebih besar," sebut Wilson.
Wilson turut menyayangkan maraknya narasi di ruang digital yang menggunakan potongan video untuk membangun framing seolah-olah kehadiran seseorang di lokasi identik dengan keterlibatan dalam kerusuhan. Dari kacamata hukum, terang Wilson, kehadiran seseorang di suatu tempat tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Penilaian terhadap dugaan tindak pidana harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah, termasuk mengenai siapa melakukan apa, kapan dilakukan, bagaimana dilakukan, dengan maksud apa, serta apakah terdapat hubungan kausalitas antara tindakan seseorang dengan tindak pidana yang diduga terjadi.
Ia juga menggarisbawahi perlunya pemisahan antara hak menyampaikan pendapat dengan tindakan kriminal. Hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara, namun pelaksanaannya harus berjalan beriringan dengan kewajiban menghormati ketertiban umum, hak orang lain, dan ketentuan hukum.
"Ketiga hal tersebut tidak boleh dicampuradukkan hanya berdasarkan kemiripan lokasi atau keberadaan seseorang dalam satu rangkaian peristiwa," tegasnya.
GRIB Jaya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum, namun hal itu harus didasarkan pada fakta, bukan framing yang dibangun di ruang digital. "Setiap orang juga memiliki hak untuk tidak langsung diberi label sebagai pelaku hanya karena muncul dalam sebuah video atau berada di lokasi kejadian," sambungnya.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya, melalui Kabid Humas Kombes Budi Hermanto, menyatakan masih terus mendalami dugaan keterlibatan organisasi masyarakat (Ormas) dalam peristiwa kerusuhan pada Kamis (27/8) malam. Budi menolak berkomentar spesifik mengenai keberadaan Hercules yang dikabarkan ikut berada di lokasi, menekankan bahwa petugas masih berupaya memverifikasi kebenaran informasi.
"Kalau terkait tentang (keterlibatan) Ormas kami masih melakukan pendalaman karena fakta harus terverifikasi. Kami mohon waktu," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (28/8). Budi juga mengingatkan bahwa banyak unggahan di media sosial bersifat disinformasi, provokasi, dan hoaks, sehingga verifikasi fakta menjadi prioritas utama chapnews.id.

