Chapnews – Ekonomi – Kondisi pasar kerja di Indonesia saat ini berada dalam status "lampu kuning", demikian peringatan serius dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Setiap tahun, diperkirakan ada 1,5 juta pencari kerja baru yang tidak mampu diserap oleh pasar, menimbulkan kekhawatiran mendalam terhadap masa depan ketenagakerjaan nasional.
Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, mengungkapkan data mengkhawatirkan ini dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan bersama Komisi I DPR RI baru-baru ini. Menurutnya, setiap tahun sekitar 3,5 juta individu baru memasuki bursa kerja. Namun, dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di angka 5 persen, hanya sekitar 2 juta lapangan kerja yang dapat tercipta. Ini berarti ada defisit signifikan yang menyebabkan jutaan orang tidak mendapatkan pekerjaan formal.

Azam menjelaskan lebih lanjut bahwa daya serap tenaga kerja sangat bergantung pada jenis investasi yang masuk ke Indonesia. Setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi, ia memaparkan, hanya mampu menyerap sekitar 200 ribu hingga 400 ribu tenaga kerja. Angka 400 ribu hanya tercapai jika investasi yang masuk didominasi oleh sektor padat karya, yang memang membutuhkan banyak pekerja. Sebaliknya, jika investasi lebih banyak di sektor padat modal, penyerapan tenaga kerja bisa jauh lebih rendah, hanya sekitar 200 ribu.
"Jika pertumbuhan ekonomi kita 5 persen, dan yang terserap hanya 2 juta karena investasi padat karya, maka 1,5 juta orang tidak terserap. Apalagi jika investasinya lebih banyak padat modal, jumlah yang tidak terserap akan semakin besar," tegas Azam, seperti dikutip dari chapnews.id. Ia menekankan bahwa angka 1,5 juta yang tidak terserap setiap tahun ini bisa jadi lebih tinggi, mengingat campuran investasi padat modal dan padat karya yang ada di lapangan.
Dampak dari kondisi ini sangat mengkhawatirkan bagi struktur ekonomi dan sosial Indonesia. Azam memprediksi bahwa para pencari kerja yang tidak terserap di sektor formal akan terpaksa beralih ke sektor informal. Fenomena ini, menurutnya, akan menyebabkan peningkatan jumlah masyarakat yang bekerja di sektor informal di masa mendatang. Konsekuensi lanjutannya adalah kontribusi terhadap pembayaran pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan pekerja di sektor formal, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi penerimaan negara dan keberlanjutan pembangunan.



