Ads - After Header

Bali Tercoreng! Gadis Belia Dipaksa Jadi LC, Gaji Miras?

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Aparat kepolisian di Jembrana, Bali, berhasil membongkar praktik eksploitasi anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) di sebuah kafe. Kasus miris ini menyeret seorang pengelola kafe berinisial HW (25) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat kepada Satreskrim Polres Jembrana mengenai dugaan adanya pekerja anak di salah satu tempat hiburan malam. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penggerebekan di Kafe NM yang berlokasi di Banjar Kertayasa, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, pada Selasa (30/6) sekitar pukul 22.00 WITA.

Bali Tercoreng! Gadis Belia Dipaksa Jadi LC, Gaji Miras?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dari hasil pemeriksaan identitas para pekerja, petugas menemukan seorang perempuan berinisial PW yang masih berusia di bawah 18 tahun, namun telah dipekerjakan sebagai LC. Kasi Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka adalah secara sengaja mempekerjakan anak di bawah umur di kafe tersebut.

Korban PW mengaku kepada polisi bahwa ia menerima bayaran berdasarkan jumlah minuman yang berhasil dijual kepada tamu. Setiap botol anggur merah yang terjual dihargai Rp25.000, sementara untuk Bir Bintang dan Guinness, masing-masing senilai Rp20.000 per botol. Sistem pembayaran komisi ini dilakukan setiap 10 hari sekali.

PW diketahui mulai bekerja di kafe tersebut setelah diajak oleh rekannya berinisial N, yang berasal dari kampung yang sama. Tersangka HW, selaku pengelola Kafe NM, menerima PW bekerja tanpa melakukan verifikasi identitas secara menyeluruh. Ia hanya mengandalkan foto kartu tanda penduduk (KTP) yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp, yang belakangan terungkap bukan milik korban, melainkan milik kakak korban.

"Tanpa melakukan pengecekan terhadap dokumen identitas asli maupun memastikan usia korban, tersangka kemudian langsung mempekerjakan korban sebagai pemandu lagu," tegas Ipda Arnaya, seperti dilansir chapnews.id.

Saat ini, HW telah ditahan di Polres Jembrana beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan sisi gelap eksploitasi yang masih mengintai di balik gemerlap pariwisata Bali.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer