Ads - After Header

Lurah Medan Kena Batunya Usai Ejek Warga ‘Cie Curhat’ Lampu Jalan!

Ahmad Dewatara

Chapnews – Nasional – Seorang Lurah di Kota Medan, Sumatera Utara, dijatuhi sanksi pembinaan disiplin setelah aksinya mengejek warga yang mengeluhkan minimnya penerangan jalan umum (LPJU) viral di media sosial. Syerly, Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, terbukti melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Inspektorat Kota Medan melakukan pemeriksaan mendalam.

Insiden yang memicu kemarahan publik ini terjadi saat Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, bersama rombongan meninjau perbaikan jalan di wilayah tersebut. Seorang warga lantas memberanikan diri mencurahkan keresahannya kepada Wali Kota mengenai kondisi jalan yang gelap gulita dan rawan begal. "Pak nanti izin pasang lampu ya pak. Gelap kali soalnya pak. Banyak kali di sini begal. Ini empat tiang (lampu) saya pasang sendiri pakai duit pribadi," ujar warga tersebut, berharap mendapat perhatian dari pemerintah kota.

Lurah Medan Kena Batunya Usai Ejek Warga 'Cie Curhat' Lampu Jalan!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Namun, alih-alih menunjukkan empati, Lurah Syerly yang berdiri di samping Wali Kota justru merespons dengan tawa sinis. "Cie curhat dia," ucap Syerly, yang kemudian terekam kamera dan menyebar luas di platform digital, memicu gelombang kritik dan desakan agar ia diberi sanksi tegas.

Menanggapi kegaduhan ini, Inspektorat Kota Medan bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap Syerly. Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, menjelaskan bahwa Pemko Medan telah meminta klarifikasi sesuai Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026.

"Dari hasil pemeriksaan, oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara," terang Erfin Fahrurrazi pada Rabu (29/7), seperti dikutip dari chapnews.id.

Erfin menambahkan, pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 4 huruf f Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023, yang secara eksplisit mengamanatkan setiap pegawai ASN untuk wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.

Sebagai buntut dari temuan ini, Inspektorat merekomendasikan langkah pembinaan disiplin terhadap Syerly. Sanksi yang dijatuhkan masuk dalam kategori Hukuman Disiplin Ringan, merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf d dalam peraturan yang sama. Tindakan ini diambil karena pelanggaran kewajiban menjaga integritas dan keteladanan yang dinilai telah memberikan dampak negatif terhadap citra perangkat daerah terkait.

"Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Pemko Medan di bawah kepemimpinan bapak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam menjaga profesionalisme serta marwah ASN di lingkungan Pemko Medan agar tetap menjadi pengayom dan teladan bagi masyarakat," pungkas Erfin, menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan mentolerir perilaku ASN yang tidak mencerminkan nilai-nilai pelayanan publik.

Also Read

Bagikan:

Ahmad Dewatara

kontributor di ChapNews yang berfokus pada liputan dan analisis Olahraga. Ia secara rutin menyajikan berita terkini, ulasan pertandingan, dan spekulasi transfer di dunia sepak bola global maupun nasional, memberikan pandangan yang tajam bagi para penggemar olahraga.

Tags

Tinggalkan komentar

Ads - Before Footer